Batam, Gatra.com - Seorang buronan warga Negara Asing (WNA) asal Singapura Wenhai Guan (60 tahun) diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam usai melintasi pintu pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Batam Center, Senin (9/1). WNA tersebut, ditetapkan buron Kejari Jakarta Utara dalam kasus penganiayaan pada tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini mengatakan, Wenhai Guan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Jakarta Utara sejak 2021 lalu. Ia terjerat kasus penganiayaan terhadap korban bernama Andy Cahyadi dan dijerat pasal 351 KUHP pada 2020 hingga divonis 6 bulan penjara.
"WNA tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari pihak Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center. Saat proses pemeriksaan oleh imigrasi, didapat red notice interpol. Kemudian, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Kejari Batam," katanya, Selasa (10/1).
Wenhai, kata Herlina, berangkat dari Singapura melalui pelabuhan Harbour Front Singapura dengan tujuan menemui kerabatnya di Batam. Berdasarkan putusan pengadilan, Wenhai berstatus tahanan kota. Namun ia berhasil kabur ke Singapura pada 2021 dan bersembunyi di sana.
"Setelah berhasil diamankan, Wenhai langsung diterbangkan ke Jakarta bersama tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani proses yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ujarnya.
Herlina menjelaskan, Wenhai divonis bersalah berdasarkan Putusan nomor : 1573.Pid.B/2020 PN Jakarta Utara tanggal 2 Maret 2021. Meski sempat upaya hukum banding, namun kalah ditingkat Pengadilan Tinggi DKI dengan Putusan Nomor : 84/Pid/2021 PT DKI tanggal 23 April 2021.