Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim persidangan perkara pembunuhan Brigadir J menyoroti keterangan Ferdy Sambo yang menurutnya tidak sinkron dengan keterangan terdakwa lain.
Poin itu terkait dengan klaim Sambo yang mengatakan bahwa ia mengambil senjata api di pinggang Brigadir J, sebelum akhirnya menembaki dinding usai berlangsungnya penembakan, demi mendukung skenario tembak-menembak yang diciptakannya.
Keterangan Sambo itu pun menjadi sorotan majelis hakim, karena tidak sesuai dengan pernyataan Ricky Rizal dan Bharada E yang menyatakan bahwa senjata api milik Brigadir J telah Ricky amankan pada Kamis (7/7) malam di Magelang, Jawa Tengah, saat ia baru saja mendapat kabar adanya keributan terkait dengan pelecehan seksual.
"Keterangan Saudara sangat berbeda dengan keterangan terdakwa lain, khususnya Richard dan Ricky," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, pada Selasa (10/1).
Adapun, Ricky Rizal mengatakan bahwa setelah ia mengamankan senjata api milik Brigadir J, ia pun meletakkan senjata itu di dashboard mobil yang digunakan rombongan Putri Candrawathi untuk bertolak dari kediaman Magelang, Jawa Tengah, ke Jakarta. Dengan kata lain, tidak mungkin jika Sambo mengambil senjata Brigadir J di pinggang ajudannya itu, apabila senjata tersebut sebelumnya telah Ricky letakkan di mobil Putri.
Atas kalimat majelis hakim, Ferdy Sambo pun kemudian menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui kapan Brigadir J mengambil senjata apinya itu dari dashboard mobil, sehingga pada akhirnya senjata api itu kembali berada di pinggang Brigadir J.
Sambo mengaku ia tak mendapatkan informasi apapun terkait adanya pengamanan senjata api yang Ricky lakukan di Magelang. Ia juga mengaku tak memerintahkan Bharada E untuk mengambil senjata itu dari dashboard mobil.
"Saudara Richard di persidangan menerangkan bahwa Saudara memerintahkan mengambil untuk senjatanya Korban pada saat di rumah Saguling, dan tadi Saudara sudah bantah hal itu. 'Saya tidak tahu', Saudara mengatakan begitu. Makanya, ada hal yang mungkin Saudara terangkan sangat berbeda dengan keterangan terdakwa lain di persidangan ini," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman.