Home Ekonomi Dirjen Pajak: 53 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWP

Dirjen Pajak: 53 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWP

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut hingga 8 Januari 2022, dari 69 juta NIK sudah ada 53 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Ia mengatakan data tersebut sudah dipadankan dengan data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Suryo menjelaskan, konektivitas NIK dengan NPWP merupakan bagian dari upaya reformasi sistem perpajakan yang baru. Pembaruan data wajib pajak nantinya bisa dilakukan secara digital.

Karena itu, Suryo meminta para wajib pajak dan masyarakat turut aktif membantu melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id. Tidak hanya NIK, tetapi juga data wajib pajak terkait pekerjaan, usia, alamat, nomor handphone, alamat email dan lainnya.

"Karena aksesibilitasnya sekarang sudah digital, wajib pajak juga dapat melakukan updating-nya secara digital," kata Suryo.

Menurut Suryo, pemutakhiran data wajib pajak menjadi penting untuk pemerintah, terutama dalam melakukan korespondensi. Dengan begitu, pemerintah berharap data dan informasi yang mutakhir dapat mendukung penciptaan sistem perpajakan yang baik.

"Jadi melalui menggunakan NIK sebagai NPWP, kita memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai wajib pajak Indonesia," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang menetapkan tiga format baru NPWP yang digunakan wajib pajak. Adapun tiga format tersebut adalah wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang menggunakan NIK; WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan dan instansi menggunakan NPWP 16 digit; serta wajib pajak cabang usaha, menggunakan NITKU alias Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Meski ada ketentuan tersebut, tidak semua NIK akan dikenakan pajak. NIK terintegrasi NPWP hanya dilakukan pada masyarakat yang memang sudah ditetapkan sebagai wajib pajak dengan ketentuan pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Adapun Pemerintah menetapkan PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

283