Home Hukum Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polri Amankan Situasi di Sekitar Mako Brimob Kota Raja

Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polri Amankan Situasi di Sekitar Mako Brimob Kota Raja

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo membenarkan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Iya Informasi yang saya dapatkan dari Karo Ops Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan Lukas Enembe,” ujar Ignatius saat di konfirmasi, Selasa (10/1).

Ignatius mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh KPK. Ia belum menjelaskan kapan penangkapan itu terjadi.

Saat ini Lukas Enembe diamankan di Mako Brimob Kota Raja. 

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Transaksi Valas Kasus Lukas Enembe

“Saat ini Polda Papua sedang mengerahkan pengamanan di sekitar Mako Brimob Kota Raja,” ujarnya.

Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, lantaran diduga menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Lukas disebut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Baca Juga: KPK Tegaskan Pemeriksaan Lukas Enembe di Papua Sesuai KUHAP

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perusahaan Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua pada 2019-2021.

PT TBP diduga tidak memiliki pengalaman untuk mengerjakan proyek konstruksi karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi. Namun, Rijatono diduga melakukan pendekatan dan cara curang untuk mendapat proyek.

Baca Juga: KPK Pastikan Gubernur Papua Lukas Enembe Sebagai Tersangka

Rijatono disebut melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang dilaksanakan dengan harapan bisa dimenangkan.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE [Lukas Enembe] dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," kata Alex dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/1).

170