Jakarta, Gatra.com - Polri masih memburu dua tersangka perorangan kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di sejumlah wilayah Indonesia. Kedua tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2022.
"Perlu disampaikan juga bahwa pencarian terhadap dua tersangka CV SC masih terus dilakukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Senin, (9/1).
Dua tersangka itu ialah E selalu Direktur Utama CV Samudra Chemical (CV SC), yang juga merupakan pemilik CV SC. Kemudian, AR selalu Direktur CV SC.
CV SC itu beralamat di Jalan Raya Tapos, Depok, Jawa Barat. E ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (17/11).
Penetapan tersangka bersamaan dengan penetapan perusahaannya sebagai tersangka korporasi.??E kabur saat penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri hendak melakukan pemeriksaan. Sedangkan, AR tak diinfokan kapan ditetapkan tersangka.
Penyidik melakukan penyidikan terhadap CV SC sejak (9/11). Penyidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri melakukan pengambilan sampel barang bukti dari 42 drum propilen glikol (PG) di lokasi perusahaan.
"Dengan hasil terdapat kandungan EG (etilen glikol) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi standar ambang batas sebesar 50 persen hingga 99 persen," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa, (27/12).
Selanjutnya, penyidik melakukan penyitaan terhadap alat bukti terkait di tempat kejadian perkara. Bukti itu diamankan langsung ke rumah penyimpanan benda sitaan negara, Jakarta Utara.??"Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan berita acara Pemeriksaan (BAP) terhadap enam orang saksi. Di antaranya, T, A, H, W, DS, dan ML," ujar Nurul.
Total 9 tersangka
Polisi telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi.??Sebanyak lima tersangka korporasi ditetapkan oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Kelimanya ialah CV SC, PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJP). Kemudian, dua korporasi lainnya ditetapkan tersangka oleh Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).??Keduanya ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Rata-rata perusahaan ini memproduksi obat sirop tercemar EG dan DEG.
Kandungan bahan baku EG dan DEG yang terdapat dalam sirop melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. Total 324 anak tewas akibat gagal ginjal akut tersebut.