Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf mengungkapkan perasaannya setelah melalui serangkaian peristiwa penembakan yang telah menewaskan rekan kerjanya, Nofriansyah Yosua Hutabarat aluas Brigadir J. Ia mengaku sedih dan menyesal atas terjadinya peristiwa tersebut.
"Ya sedih. Menyesal banget lah," singkat Kuat Ma'ruf, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Kuat mengatakan, ia menyesal bahwa peristiwa penembakan itu harus terjadi. Bahkan, kejadian pada Jumat (8/7) silam itu telah merenggut nyawa Brigadir J.
"Ya gimana kan, harusnya kan enggak terjadi seperti ini lah, Yang Mulia," imbuhnya.
Mendengar pernyataan itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun bertanya pada Kuat, apakah ia memiliki perasaan bersalah atas peristiwa tersebut. Namun, Kuat mengatakan bahwa dibanding merasa bersalah, ia justru lebih merasa menyesal, terlebih pada keluarga Brigadir J.
"Kalau bersalah, saya belum tahu salahnya yang pastinya gimana, Yang Mulia, tapi kalau sedih, menyesal, ya iya lah. Apalagi ke keluarga Almarhum lah. Apapun itu, Yosua kan kenal saya dan kenal baik sama saya," kata Kuat Ma'ruf lagi.
Adapun, Kuat Ma'ruf didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.
Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Kuat didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).