Home Hukum Tak Kunjung Dapat Kejelasan, Tony Sutrisno Laporkan Kasusnya ke Komisi III

Tak Kunjung Dapat Kejelasan, Tony Sutrisno Laporkan Kasusnya ke Komisi III

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum korban pemerasan oleh oknum Polri Tony Sutrisno, Heroe Waskito, melaporkan sejumlah kasus penipuan ke Komisi III DPR RI. Menurutnya kasus yang menimpa kliennya itu sudah beredar luas di masyarakat sehingga perlu mendapat atensi dari komisi hukum DPR.

"Kasus ini sudah membesar dan memperburuk citra institusi kepolisian dan perusahaan terkait (Richard Mille). Hari ini kami datang ke DPR atas undangan rekan-rekan di komisi III yang prihatin atas skandal ini," kata Heroe dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).

"Bagaimana pun Tony adalah warga negara yang harusnya dilindungi dari perlakuan diskriminatif oknum aparat," sambungnya.

Heroe mengungkapkan, ada tiga kasus penipuan yang dilaporkan pihaknya kepada komisi hukum DPR RI. Kasus itu antara lain penggelapan dan penipuan jam tangan Richard Mille, penipuan mobil McLaren, dan penipuan mobil Ferrari yang jika dijumlahkan kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sebelumnya kami sudah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan jam tangan Richard Mille yang dilakukan oleh perusahaan Richard Mille Jakarta. Tapi laporan ini malah dihentikan tanpa ada alasan yang jelas. Begitu pula kasus penipuan mobil McLaren dan Ferrari yang hingga kini belum ada titik terang sama sekali," jelas Heroe.

Heroe juga melaporkan dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah perwira polisi dalam penanganan kasus penipuan arloji Richard Mille, seperti Irjen Pol Andi Rian Djajadi, Kombes Rizal Irawan, dan Kompol Agus Teguh.

Adapun dugaan pemerasan ini telah dilaporkan kepada Divisi Propam Polri. Namun, Heroe menyebut masih ada sejumlah permasalahan seperti Irjen Andi Rian yang belum diperiksa hingga pemotongan masa demosi Kombes Rizal Irawan atas atensi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

"Terhadap Irjen Pol Andi Rian sama sekali tidak ada tindakan. Justru yang terjadi, Irjen Pol Andi Rian mendapatkan promosi dari Direktur Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menjadi Kapolda Kalimantan Selatan. Menurut kami, ini sangat aneh, seseorang yang telah melakukan pelanggaran justru mendapatkan promosi jabatan," ujar Heroe.

Heroe menilai putusan sidang kode etik terhadap Kombes Rizal Irawan bertentangan dengan rasa keadilan. Pasalnya, kata dia, petinggi Polri seolah memberikan toleransi pada pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan oleh anggotanya.

"Ini tentu akan menjadi potensi semakin berkembangnya perilaku serupa di lingkungan Polri. Tentu ini sangat bertentangan slogan dan visi Presisi yang dimiliki oleh Polri dan juga tidak sesuai dengan aspirasi rakyat yang menghendaki perbaikan di institusi Polri," katanya.

Ia mengatakan hingga saat ini ketiga perkara disebut masih menggantung tanpa ada kejelasan. Untuk itu, ia meminta Komisi III DPR bisa membawa sengkarut kasus tersebut pada rapat bersama Kapolri mendatang.

"Tentu kita semua masih optimis terhadap perbaikan Polri. Memang masih banyak polisi yang baik, namun yang tidak baik jangan dibiarkan berkembang. Pengaduan dan aspirasi ini juga sebagai wujud kecintaan dan harapan kami kepada Polri untuk semakin baik," pungkas Heroe.

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengatakan akan mengkroscek laporan tersebut. Adapun komisi hukum DPR akan memasuki masa sidang awal tahun besok setelah melewati masa reses mulai Jumat (16/12/2022) lalu hingga 9 Januari 2023.

"Besok saya cek. Besok masa sidang pertama," katanya saat dikonfirmasi.

383