Home Hukum Selain Aksi Damai, Korban KSP Indosurya Juga Sampaikan Surat Perlindungan Hukum ke MA

Selain Aksi Damai, Korban KSP Indosurya Juga Sampaikan Surat Perlindungan Hukum ke MA

Jakarta, Gatra.com - Selain aksi damai yang dilakukan ratusan korban KSP Indosurya di depan Gedung Mahkamah Agung hari ini (09/01), perwakilan korban pun juga menyerahkan surat perlindungan hukum terkait barang bukti asset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita pada tahap penyidikan maupun yang diajukan penyitaan pada saat persidangan yang dikabulkan majelis hakim dan yang belum dikabulkan majelis hakim.

Salah satu perwakilan KSP Indosurya menyatakan dalam surat tersebut agar asset yang dirampas dapat dilelangkan untuk pemulihan kerugian para korban akibat perbuatan terdakwa yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Asset Kejaksaan Republik Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK).

"Permohonan pemohon untuk mengembalikan seluruh aset First Travel kepada para jamaah yang menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana Andika Surachman selaku pemilik First Travel menjadi salah satu dasar keyakinan kami bahwa Mahkamah Agung telah secara nyata bertindak untuk melakukan pemulihan hak-hak korban," terang Fransisca selaku Perwakilan Korban KSP Indosurya di Gedung MA, Senin (09/01).

Dalam keterangan resminya Mahkamah Agung menyatakan pertimbangan mengenai penentuan status barang bukti, majelis Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara.

"Oleh karena dalam perkara ini tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," kutip keterangan juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.

Para korban berharap, Mahkamah Agung RI dapat memperhatikan kedudukan para korban sebagai subyek penting dalam tujuan penegakan hukum pidana, yang tidak hanya menjamin perlindungan hak dan martabat terdakwa tetapi juga memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban yang menderita kerugian akibat tindak pidana.

"Para korban mempercayai dan memohon perlindungan hukum Bapak Ketua Mahkamah Agung RI untuk mendapatkan keadilan dari proses hukum yang berjalan," tutup Fransisca.

492

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR