Home Nasional Akademisi Nilai Pelanggaran Konstitusi Perppu Cipta Kerja Bisa Buat Pemerintah Dimakzulkan

Akademisi Nilai Pelanggaran Konstitusi Perppu Cipta Kerja Bisa Buat Pemerintah Dimakzulkan

Jakarta, Gatra.com -  Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja dilakukan pemerintah pada akhir Desember lalu. Akademisi Ubaidillah Badrun mengatakan bahwa penerbitan ini bisa membuat pemerintah dimakzulkan sebab telah melanggar konstitusi.

"Ada argumen kekuasaan bisa dimakzulkan, ada argumen hukum, ekonomi, sosiologis. Saya melihat itu semua terpenuhi (dalam kasus ini). Perppu itu semangatnya kepastian hukum, saya justru melihat ini memicu ketidakpastian," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Menggugat Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker: Makzulkan Jokowi" yang digelar secara hybrid, Senin (9/1)

Ia melihat bahwa secara politik dan hukum, penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak partisipatif. Selain itu, adanya pengabaian atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki, membuat perpu ini melanggar aturan yang ada.

"Ini melanggar prinsip demokrasi, perpu tidak partisipatif, sementara UU harus mendengar aspirasi publik, wakil rakyat. Perpu tidak. Saya mau mengatakan bahwa perppu ini tidak layak sebagai UU," ucapnya.

Secara sosiologis, Ubaidillah mengatakan bahwa penerbitan perppu justru menimbulkan ketidakpastian. Hal ini juga akan berdampak pada ekonomi, yang ironisnya ingin terus dijaga pertumbuhannya sesuai isi Perppu Cipta Kerja.

"Masyarakat menemukan ketidakpastian, masyarakat ragu dengan berubah-ubahnya UU, dengan cara membuat UU yang tidak sesuai prosedur hukum yang benar," lanjutnya.

Sementara, berdasarkan aspek ekonomi, ia mengatakan bahwa perppu ini turut melanggar pesan penting global dalam fokus menuju energi baru terbarukan. Sebab, di dalam perpu terdapat pasal yang melanggengkan penggunaan batu bara.

"Apakah isi perppu? Ternyata tidak jauh berbeda dari UU Cipta Kerja, isinya pro oligarki tambang. Kalau dicek pasal 128A, misalnya, pemerintah memberikan royalti 0% kepada pengusaha batu bara, termasuk soal perpanjangan konsesi otomatis," paparnya.

Menurutnya, pernyataan bahwa pemerintah bisa dimakzulkan akibat menerbitkan Perpu Cipta Kerja tidak melanggar konstitusi, sebab prosesnya dilakukan sesuai konstitusi. Artinya, demi kepentingan bangsa ke depan, maka peristiwa ini bisa dilihat bertentangan dengan konstitusi.

"Berdasarkan aturan, presiden dapat diberhentikan oleh MPR jika melakukan pengkhianatan terhadap kosntitusi. Ini tafsirnya abstrak. Kalau MPR-DPR melakukan paripurna untuk membedah syarat pemakzulan, ini bisa jadi sejarah penting dalam penegakan konstitusi kita," terangnya.

Akhir Desember 2022 lalu, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Aturan ini dirumuskan dengan tujuan mengatasi situasi ketidakpastian global pada tahun ini. Namun, penerbitan Perppu Cipta Kerja menuai kontroversi dalam masyarakat sebab aturan mengenai Cipta Kerja sebelumnya telah dirumuskan melalui Undang-Undang Omnibus Law.

275