Kudus, Gatra.com - LBH Aman melaporkan Ahmadi, Pengurus Pondok Pesantren Al Fatah Rodotul Qur'an Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ke polisi, lantaran diduga melakukan tindak pidana ekploitasi ekonomi, dan seabrek kasus lainnya.
Kuasa Hukum Yayasan Al-Chalimi dan Wali Santri dari LBH Aman, Solikhin mengatakan, pelaporan ke Mapolres Kudus tersebut telah berlangsung sejak Desember 2022 kemarin.
Tidak hanya satu, tetapi pihak LBH Aman langsung melayangkan sejumlah laporan, baik ke Polres Kudus maupun Polda Jawa Tengah. Rinciannya empat laporan ke Polres Kudus, dan dua sisanya ke Polda Jateng.
Dimana, Ahmadi dinilai melakukan tindak pidana ekploitasi ekonomi, pencurian dengan pemberantasan dan penadahan, pencemaran nama baik, pencurian aliran listrik, penggelapan aset-aset dan surat berharga, serta penyelengaraan pendidikan tanpa izin.
Ahmadi dilaporkan dengan nomor laporan STTLP/101 /XII/2022/Jateng/Res. Kudus, STTLP/100 /XII/2022/Jateng/Res. Kudus, STTLP/ 102 /XII/2022/Jateng/Res.Kudus, STPLP/ 107-/XII/2022/Reskrim dan STPLP/ 106/XII/2022/Reskrim.
Dijelaskan Solikhin, Ahmadi awalnya adalah penasuh Ponpes Al-Chalimi. Sayangnya, pada periode 2017-2022, Ahmadi tidak memberikan laporan tahunan kepada pihak yayasan sebagai pertanggungjawaban.
"Anehnya setelah terdesak pada tanggal 12 November 2022, Ahmadi dan istrinya mengundurkan diri sebagai Ketua dan Wakil Pengurus Yayasan AL-Chalimi sekaligus Ketua dan Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Al-Chalimi," ungkapnya di Gang Cafe Kabupaten Pati, Senin (9/1).
Namun, permasalahan tidak berhenti di sana. Pada Minggu (13/11), seluruh ustaz, ustazah dan murabbi Ponpes AI-Chalimi mengundurkan diri secara serentak. Ini membuat Ponpes Al-Chalim lumpuh dan tidak bisa menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) sebagaimana mestinya. Begitupun pengawasan ataupun logistik bagi santri di pesantren mandek.
Setelah mengundurkan diri, Ahmadi mendirikan Pondok Pesantren dengan nama Al Fatah Rodotul Qur'an yang terletak sekitar 100 meter dari Ponpes Al-Chalimi. Saat dicek di Kemenag, Ponpes baru ini milik Ahmadi ternyata belum berizin.
"Dia (Ahmadi) mengajak semua ustaz untuk mengundurkan diri dan pindah ke Pondok Pesantrennya yang baru. Saat ini Ketua Pengurus (Ahmadi) kita laporan ke Polda Jawa Tangah dan Polres Kudus," tegas Solikhin.
Ditambahkan, Ahmadi juga menggunakan gedung TK dan TPQ milik Yayasan Al-Chalimi yang seolah dikuasi Al-Fatah. Begitu juga akses data administrasi siswa Yayasan Al-Chalimi.
Jumlah total santri di Ponpes Al-Chalimi sebanyak 365. Dari jumlah itu, 200 santri pindah ke Al-Fatah, 15 santri memilih bertahan di Al-Chalimi dan sisanya memilih pulang ke rumah masing-masing.
Bambang Budianto, perwakilan wali santri berharap, kasus ini segera terselesaikan. Ia bersikap harusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus maupun Pemprov Jateng segera menyelesaikan kasus ini.
"Kami berharap kepada pemerintah provinsi kasus ini segera diselesaikan. Anak kami bertahan dengan kondisi seadanya, fasilitas enggak ada karena diambil. Tiap malam kami bergiliran menjaga karena ada teror," ungkap warga Madiun itu.