Yogyakarta, Gatra.com – Ilmu pengetahuan merupakan sarana yang vital bagi kemajuan peradaban suatu bangsa. Upaya pengembangannya terus dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah, pihak swasta, dan perorangan guna meningkatkan kecerdasan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Undang Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa salah satu tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Bentuk atas upaya untuk mencapai tujuan nasional tersebut adalah dengan didirikannya berbagai perguruan tinggi, lembaga, dan badan yang bergerak di bidang pendidikan dan peneitian, yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pengajaran guna mengembangkan ilmu pengetahuan.
Mengembangkan dan meningkatkan ilmu pengetahuan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pihak lembaga pendidikan dan pengajaran, masyarakat, lingkungan, sampai keluarga. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bagian dari Pemerintah memiliki misi yang mendukung dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai salah satu tujuan nasional.
Sebagai bagian dari Pemerintah Republik Indonesia, Bea Cukai mendukung pemerintah dalam mencapai tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa dalam koridor kepabeanan yang tertuang dalam misi pertama yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri. Salah satu bentuk nyatanya adalah pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas importasi barang-barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
Kali ini fasilitas tersebut dimanfaatkan oleh Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada atas barang hibah untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan dari Belanda. Barang hibah tersebut berupa poultry equipment atau kandang ayam dengan teknologi baru yang akan menjadi pusat pelatihan bagi mahasiswa peternakan. Nilai pabean barang tersebut sebesar Rp623.184.621, dan mendapat pembebasan bea masuk sebesar Rp31.160.000, serta pajak dalam rangka impor sebesar Rp84.131.000.
Prof. Ir. Yuny Erwanto S.Pt., MP., Ph.D., IPM. (Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama) beserta Ir. Andriyani Astuti, S.Pt., M.Sc., Ph.D., IPM. (Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset, dan Sumber Daya Manusia) mewakili UGM khususnya Fakultas Peternakan mengapresiasi fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan untuk pemasukan barang hibah tersebut.
“Kami berterima kasih atas asistensi dan pelayanan yang telah diberikan Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Tanjung Emas sehingga kami mendapatkan fasilitas pembebasan ini. Fasilitas pembebasan ini merupakan wujud dukungan Bea Cukai terhadap program pemerintah dalam meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat Indonesia,” katanya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI