Jakarta, Gatra.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri selesai melengkapi berkas perkara kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), yang menjerat Ismail Bolong (IB), BP, dan RP.
Rencananya, berkas ketiga tersangka dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa besok (10/1).
"Besok rencananya pada hari Selasa, tanggal (10/1) penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB yang sudah dilengkapi, sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Senin, (9/1).
Baca Juga: Ismail Bolong Jadi Tersangka dan Resmi Dikurung
Ramadhan menyebut penyidik menyerahkan berkas perkara tahap I ke Kejagung pada Jumat, (16/12). Kemudian, penyidik menerima pengembalian berkas tersebut pada Selasa, (27/12).
"Penyidik menerima P-19 (berkas dikembalikan dengan petunjuk melengkapi) dari jaksa penuntut umum," ungkap Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penetapan tersangka ini soal pengoperasian tambang secara ilegal.
Baca Juga: Polri Masih Terus Lengkapi Berkas Perkara Ismail Bolong
Ismail yang merupakan bekas anggota polisi berpangkat Aiptu sempat membuat video testimoni yang menyinggung nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Ia mengatakan bahwa Agus menerima setoran Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Namun, penyelidikan belum sampai pada kasus suap. Melainkan, baru pada perizinan tambang.