Home Ekonomi Rapat Pemegang Saham Wanaartha Gagal Lagi, Tim Likuidasi Ditolak Masuk

Rapat Pemegang Saham Wanaartha Gagal Lagi, Tim Likuidasi Ditolak Masuk

Jakarta, Gatra.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) hari ini kembali gagal dilaksanakan. Padahal, jadwal RUPSLB kali ini merupakan yang kedua, setelah RUPSLB sebelumnya juga gagal dilaksanakan.

Presiden Direktur Wanaartha, Adi Yulistanto mengatakan gagal RUPSLB hari ini karena forum rapat tidak terpenuhi.

"Pada rapat kali ini kami juga surprise karena pemegang saham minoritas yang di rapat pertama hadir, hari ini juga tidak hadir. Awalnya saya harapkan pemegang saham minoritas bisa hadir," ujar Adi dalam konferensi pers di Kantor Wanaartha di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (9/1).

Menurut Adi, hingga rapat selesai pada pukul 10.38 WIB tak satupun pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut. Baik itu pemegang saham mayoritas maupun minoritas.

Diketahui, pada pagi hari ini sebelum RUPSBL dimulai, tim likuidasi meminta masuk dan mengikuti RUPSLB. Namun, pihak direksi Wanaartha menolak. Alhasil tim likuidasi tertahan di luar gedung Wanaartha. Adapun tim likuidasi tersebut terdiri dari dua orang yakni Harvardy M. Iqbal sebagai pemimpin likuidasi dan Sherly Anita sebagai anggota tim likuidasi.

Ihwal penolakan kehadiran tim likuidasi tersebut, Adi menyebut pihaknya terpaksa menolak. Musababnya, hingga kini ia mengaku belum mendapat arahan maupun putusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keberadaan tim likuidasi tersebut.

"Sehingga kami sampaikan kami belum dapat menerimanya," ungkapnya.

Ia pun mengaku masih menunggu keputusan OJK terkait tim likuidasi tersebut. Bilamana OJK telah memberi keputusan daN arahan, Adi menekankan pihaknya akan membuka pintu selebar-lebarnya kepada tim likuidasi untuk melaksanakan tugasnya

"Sementara ini bukannya kami tidak koperatif, kami hanya mengikuti arahan OJK. Karena kiblat kami adalah OJK," ujarnya.

Lebih lanjut, Adi menyatakan pihaknya bakal kembali melakukan RUPSLB yang ketiga dalam 7-21 hari mendatang. Dengan catatan forum RUPSLB tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuai domisili hukum perusahaan," imbuhnya.

Sebagai informasi, OJK mencabut izin PT WAL lantarana perusahaan asuransi itu gagal bayar dan tidak memenuhi ketentuan permodalan.

140