Home Regional Diiming-imingi Uang Rp10 Ribu dan Jajan, Puluhan Bocah Disodomi Guru Rebana

Diiming-imingi Uang Rp10 Ribu dan Jajan, Puluhan Bocah Disodomi Guru Rebana

Batang, Gatra.com - Puluhan bocah di Kabupaten Batang, Jawa Tengah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru rebana. Pelaku sudah melakukan perbuatannya bertahun-tahun.

Perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah para orangtua korban melaporkannya ke Polres Batang. Polisi yang menindaklanjuti laporan itu kemudian menangkap pelaku, yakni  AMH (28), warga Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang.

Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto mengatakan, para orangtua korban mengetahui anaknya menjadi korban sodomi setelah sang anak mengeluhkan sakit pada bagian duburnya.

"Berdasarkan keterangan korban, aksi itu (sodomi) dilakukan oleh seorang laki-laki. Penyidik kemudian mengamankan tersangka, memeriksa dan kami lakukan penahanan," kata Irwan saat konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (9/1).

Menurut Irwan, korban berjumlah 21 orang. Mereka adalah bocah laki-laki berusia 5-13 tahun dan kenal dengan pelaku karena tinggal di satu kelurahan.

"Kebanyakan dari mereka berasal dari kegiatan pembelajaran rebana dan mengaji. Tersangka setiap harinya jadi orang yang mengajari rebana atau terbangan. Sehingga kami konfirmasi yang bersangkutan bukan guru ngaji. Guru ngaji sekadarnya, tapi yang spesifik guru rebana," ujarnya.

Irwan menyebut perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sejak 2019 dan terakhir kali dilakukan pada kurun waktu November-Desember 2022. Adapun lokasinya di sebuah tempat kos keluarga pelaku di wilayah Kecamatan Kandeman, Batang, rumah korban, dan ruangan yang menjadi tempat belajar rebana.

"Modus tersangka dengan mengiming-imingi korban jajan, diajak jalan-jalan, dan uang Rp20 ribu. Kemudian ada juga yang dipinjami HP untuk main game. Saat korban asyik dengan HP-nya, tersangka melakukan aksinya," ungkapnya.

Irwan mengatakan, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 292 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakkan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman kebiri.

Pertama di Purworejo, Irigasi Gratis dengan Panel Tenaga Surya

"Dalam perpu ada beberapa spesifikasi. Spesifikasinya pejabat, panutan, dan lain-lain. Namun kita bisa juncto-kan dengan perpu tersebut kalau memungkinkan sehingga hakim yakin memutuskan itu," ujarnya.

Terkait kemungkinan jumlah korban bertambah, Irwan mengatakan penyidik masih mendalaminya. Sejauh ini, baru 21 korban yang sudah dilakukan visum

"Korban diduga kuat bisa bertambah. Perlu digarisbawahi penambahan korban ini penyidik harus profesional dan didukung bukti-bukti," ucapnya.

Irwan juga memastikan para korban mendapat pendampingan dari berbagai pihak untuk memulihkan kondisinya. "Pendampingan korban dari awal didukung LSM peduli anak, P2TP2 dan SDM tim psikologi Polda Jateng,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku yang diketahui belum berkeluarga mengaku perbuatannya dilakukan pada siang dan malam hari selama kurun waktu 2019-2022. Para korban dibujuk dengan berbagai cara sebelum disodomi. “Pertama saya bujuk pakai HP, jalan-jalan, uang, dan jajanan. Uang saya kasih Rp20 ribu atau Rp10 ribu,” katanya.

277