Jakarta, Gatra.com- Polri mengidentifikasi pekerjaan Anton Gobay, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Papua yang ditangkap kasus kepemilikan senjata api ilegal di Filipina. Anton diketahui bekerja sebagai pilot.
"Sementara dari hasil interogasi pekerjaan yang bersangkutan adalah pilot yang bekerja di Filipina," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti melalui keterangan tertulis, Senin, (9/1).
Pemeriksaan Anton dilakukan pada Sabtu, (7/1). Dia diinterogasi langsung pada hari yang sama saat penangkapan bersama dua warga Filipina.
Krishna mengaku telah memerintahkan atase Kepolisian Manila bersama Perlindungan WNI (PWNI) dari KBRI Manila untuk terus berkoordinasi dengan aparat setempat. Hal itu berguna melakukan pendalaman.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni berkoordinasi dengan otoritas Filipina dan mengusut tuntas kasus tersebut.
Krishna menyebut Anton Gobay ditangkap pihak otoritas setempat di Provinsi Sarangani, sekitar 2 jam perjalanan udara dari Manila. Diduga senjata api ilegal itu disalurkan ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Namun, Krishna belum bisa memastikan informasi itu. Pasalnya, penangkapan tersebut baru saja dilakukan oleh aparat Filipina, sehingga proses identifikasi masih dilakukan oleh Polri.
"Keterangan selanjutnya akan disampaikan apabila ada perkembangan," ucapnya.
Sebelumnya, polisi Filipina mengumumkan penangkapan seorang WNI bernama Anton Gobay terkait kepemilikan senjata api laras panjang ilegal. Anton ditangkap bersama dua warga lokal di Provinsi Sarangani, Filipina pada Sabtu kemarin.
Polisi Filipina turut menyita barang bukti berupa senjata api laras panjang. Di antaranya 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9mm, 20 buah magazine, dan 10 buah senjata yang belum dirakit.