General Santos, Filipina, Gatra.com– Polisi menangkap seorang warga negara Indonesia dan dua rekannya dari Filipina setelah mereka ditangkap dengan hampir selusin senjata api berkekuatan tinggi di sebuah kota di provinsi Sarangani pada Sabtu, 7 Januari. Demikian Rappler.com, 08/01.
Polisi mengatakan mereka sedang menyelidiki kemungkinan hubungan para tersangka dengan terorisme atau kejahatan terorganisir.
Direktur kepolisian Soccsksargen Brigadir Jenderal Jamil Macaraeg mengatakan para tersangka ditangkap oleh anggota Batalyon Brigade Mobil Soccsksargen di sebuah pos pemeriksaan di Barangay Nalus, Kiamba, provinsi Sarangani.
Macaraeg mengidentifikasi para tersangka sebagai Anton Gobay, warga negara Indonesia berusia 29 tahun dan dua temannya dari Filipina, Michael Tino, 25 tahun, dari Maitum, Sarangani, dan Jimmy Desales Abolde, 53 tahun, dari Labangal, Kota General Santos.
Kapten Ralph Marvin Rivera, pemimpin kelompok pos pemeriksaan, mengatakan ketiganya sedang mengendarai sepeda roda tiga dengan senjata api ketika mereka ditangkap.
Dia mengatakan mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat senjata api, mendorong polisi untuk menangkap dan membawa mereka ke Kantor Polisi Kota Kiamba.
Polisi mengatakan mereka berusaha mencari tahu dari mana senjata api itu berasal dan ke mana para tersangka seharusnya membawanya.
Para tersangka menghadapi tuntutan pidana karena setidaknya melanggar Undang-Undang Regulasi Senjata Api dan Amunisi Komprehensif, menurut Rivera.
Sementara itu polisi Republik Indonesia menduga kuat Anton Gobay terkait dengan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua.
Sebby Sambom, juru bicara kelompok yang menamkan diri Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengaku mengenal Anton Gobay. "Anto Gobay bukan anggota kami. Kami tidak punya anggota itu. Anak itu kurang ajar. Kena tangkap itu hukuman dari Tuhan," katanya.