Jakarta, Gatra.com - Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan akan mendalami pidana dari jasa sewa pacar atau pasangan yang akhir-akhir ini marak di media sosial. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan bekerja.
"Nanti biar didalami dulu sama Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)," kata Dedi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, (9/1).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menerangkan bisnis sewa pacar yang saat ini menjamur, berpotensi menjadi lahan perdagangan orang dan mengarah ke prostitusi.
Dia menyebut akun-akun yang menyediakan jasa itu jadi lahan mucikari mengincar remaja yang berpotensi dipekerjakan sebagai pekerja seks.
"Potensi kekerasan yang mungkin mengancam anak juga semakin luas. Ada kekerasan seksual berbasis online juga yang kemungkinan banyak terjadi dari bisnis sewa pacar. Karena kan jasa yang diberikan bukan sekadar menemani jalan-jalan, nonton, tetapi juga ada chat, video call, dan sebagainya,” ujar Jasra saat dihubungi, Minggu, (8/1).
Jasra mengatakan segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menyelidiki situs, aplikasi, dan akun-akun penyedia jasa tersebut. Dia juga meminta para orangtua mengawasi aktivitas anak di media sosial.
“Kami meminta juga tokoh agama, tokoh adat, guru, terutama orangtua sebagai orang terdekat anak untuk mengawasi kegiatan anak di lingkungan pergaulannya dan di media sosial," ujarnya.
Jasra juga mengingatkan gaya hidup hedonisme di kalangan anak muda sekarang, ikut mempermudah bisnis sewa pacar. Kebanyakan penyedia jasa sewa pacar itu dilakukan remaja terutama perempuan.
“Budaya itu tidak sesuai dengan budaya ketimuran kita. Maka dari itu, anak memang yang harus dikuatkan pemahamannya oleh orangtua dan tokoh-tokoh, seperti tokoh agama dan tokoh adat tadi," katanya.