Home Hukum Polri Masih Terus Lengkapi Berkas Perkara Ismail Bolong

Polri Masih Terus Lengkapi Berkas Perkara Ismail Bolong

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri hingga saat ini masih melengkapi berkas perkara tahap I kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun berkas perkara yang dimaksud atas nama Ismail Bolong (IB), BP, dan RP.

"Hingga saat ini penyidik Dittipidter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Jumat (6/1/)

Menurutnya, jika berkas sudah dilengkapi akan kembali diserahkan ke JPU Kejaksaan Agung.

Ramadhan menjelaskan, berkas perkara tahap I itu pertama kali diserahkan ke Kejagung pada (16/12) lalu. Kemudian tanggal (27/12) penyidik menerima berkas perkara tersebut karena dikembalikan oleh JPU (P19).

Berkas itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap (P18) sehingga harus dilengkapi penyidik Bareskrim.

Diketahui, Ismail Bolong dan 2 orang lain, yaitu inisial BP dan RP, telah ditetapkan tersangka kasus perizinan tambang batu bara ilegal di Kaltim.

Sejumlah barang bukti juga telah disita mulai dari 36 dumptruck untuk mengakut batu bara, tiga unit HP berikut SIM card, tiga buah buku tabungan.

Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelum ditetapkan tersangka, Ismail Bolong sebelumnya sempat menjadi sorotan usai video pengakuan soal adanya dugaan suap kasus tambang ilegal yang diklarifikasinya menjadi viral di media sosial.

116