Home Ekonomi Padat Karya Minta Fleksibilitas Jam Kerja, Kemnaker: Negara Tak Kenal No Work No Pay

Padat Karya Minta Fleksibilitas Jam Kerja, Kemnaker: Negara Tak Kenal No Work No Pay

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa perusahaan di Indonesia tidak bisa menerapkan aturan no work no pay

Usulan ini sebelumnya muncul dari kalangan pengusaha industri padat karya seperti produk tekstil yang berorientasi ekspor yang mengeluhkan lesunya permintaan global. "Negara ini tidak mengenal istilah no work no pay," ujar Indah dalam konferensi pers Sosialisasi Perpu Cipta Kerja, Jumat (6/11).

Indah menjelaskan, gejolak ekonomi global tak bisa dimungkiri telah menurunkan kinerja usaha sejumlah industri padat karya. Terutama yang berorientasi ekspor. Mengatasi masalah tersebut, ia menyebut bahwa pemerintah tengah mengkaji ihwal ketentuan fleksibilitas jam kerja untuk industri padat karya yang terdampak.

"Sedang kami kaji dan sedang kami menyiapkan regulasinya secara substantif pokok. Nanti tunggu tanggal mainnya," ucapnya.

Baca Juga: Pelatihan Program Kartu Prakerja Bakal Digelar Tatap Muka Selama 15 Jam

Meskipun nantinya fleksibilitas jam kerja jadi satu-satunya cara perusahaan mempertahankan usahanya, Indah menekankan hal itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit dengan pekerja. Kesepakatan itu, menurut dia, harus dilakukan secara tertulis dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja di daerah setempat.

Kendati, Indah mengingatkan bahwa tidak semua industri padat karya bisa melakukan fleksibilitas jam kerja. Menurutnya, saat ini pihaknya juga terus mengidentifikasi industri padat karya berorientasi ekspor mana yang benar-benar terdampak dan tidak terdampak.

"Industri padat karya yang orientasi ekspor pun ada yang masih tetap bertahan. Terkait peraturan khusus ini hanya untuk industri padat karya orientasi ekspor yang benar-benar terkena imbas," katanya.

Baca Juga: Respons Kemnaker Sikapi Polemik Tenaga Outsourcing di Perppu Cipta Kerja

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Pertekstilan Indonesia Anne Patricia Sutanto meminta pemerintah untuk menerbitkan aturan terkait flexible working hours (fleksibilitas jam kerja). Hal itu, menurutnya, penting bagi perusahaan padat karya agar bisa menerapkan prinsip no work no pay untuk mencegah PHK. 

Pengusaha mengusulkan minimal jam kerja karyawan diubah dari 40 jam menjadi 30 jam per pekan. "Agar mengurangi jumlah PHK, supaya fleksibilitas itu ada dengan asas no work no pay saat tidak bekerja," ujar Anne dalam Rapat Kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Komisi IX DPR, Selasa (10/11) lalu.

Teranyar, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan tercatat sejak Januari-November 2022 ada 919.071 orang yang mencairkan jaminan hari tua (JHT).

Baca Juga: Penerbitan Perpu Cipta Kerja Dianggap Tepat, Kemnaker: UUCK Tidak Usah Dipikirkan Lagi

"Kalau ditambah data Desember 2022 juga itu sudah pasti capai satu juta orang lebih. Ini sudah jelas yang mengambil JHT tersebut karena PHK," kata Hariyadi dalam konferensi pers Apindo, Selasa (3/1) lalu.

Sebagai informasi, prinsip no work no pay, yaitu perusahaan akan mengupah karyawan hanya berdasarkan jam kerja sesungguhnya. Apabila karyawan tidak bekerja maka perusahaan tidak berkewajiban membayar.

82