Home Hukum Ketua KPK Ingatkan BPKH Soal Risiko Korupsi Dana Haji

Ketua KPK Ingatkan BPKH Soal Risiko Korupsi Dana Haji

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pentingnya tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel di tengah tingginya animo masyarakat Indonesia. Pasalnya, KPK juga pernah menangani kasus tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan haji.

Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK bertajuk “Pengelolaan Keuangan Haji” tahun 2019, terpotret beberapa pos titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia. Beberapa di antaranya seperti mark-up biaya akomodasi, penginapan, biaya konsumsi, ataupun biaya pengawasan haji.

“Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji. [Berpotensi] timbul kerugian negara Rp160 miliar waktu itu,” kata Firli dalam audiensi bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/1).

Baca Juga: Pengamat: OTT KPK Justru Bawa Nama Indonesia Baik

Selain itu, KPK juga menemukan adanya permasalahan berupa penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta berpotensi menggerus dana pokok setoran jemaah. Sebagai contoh, pada tahun 2022, BPIH per satu orang jemaah ialah Rp39 juta dari biaya riil seharusnya Rp98 juta per satu orang.

Sebagai informasi, pembiayan penyelenggaran ibadah haji diperoleh dari setoran jemaah dan nilai manfaat yang diperoleh dari dana kelolaan haji per tahun. Di mana pada pelaksanaannya, dana tersebut dibedakan menjadi dua, yakni direct cost dan indirect cost.

Seiring berjalannya waktu, saat ini indirect cost cenderung dipergunakan untuk mensubsidi direct cost dengan membiayai selisih biaya penerbangan, akomodasi selama di Makkah dan Madinah. Dengan kebijakan pemerintah, sejauh ini, yang tidak menaikkan BPIH, dapat dilihat indirect cost (subsidi) terhadap direct cost yang semakin meningkat setiap tahunnya, bahkan dengan nilai lebih dari 50%.

Baca Juga: KPK Tahan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Sebagai Tersangka

Menurut Firli, persoalan tersebut harus segera dicarikan solusi untuk mengatasi kondisi tersebut, agar tidak menjadi bom waktu di masa mendatang. Di mana, indirect cost yang berasal dari dana manfaat, akan cepat habis sehingga berpotensi merugikan jemaah yang masih dalam masa tunggu. Jika kondisi itu terus berlangsung, maka dana manfaat tersebut diperkirakan akan habis pada tahun 2026-2027.

Oleh karena itu, Firli mengingatkan BPKH untuk melakukan perbaikan sistem pembiayaan haji. Diperlukan efisiensi dengan memangkas hal-hal yang tidak diperlukan agar pembiayaan tidak membengkak. Pos-pos yang dihilangkan tersebut dapat diganti atau memanfaatkan sumber daya yang selama ini tersedia. “Kalau ada masalah di kemudian hari, peluang, atau rentan korupsi harus diperbaiki sistemnya,” ujarnya.

150