Home Hukum Soal Perpu Ciptaker, Kuasa Hukum Uji Formil: Bentuk Pembangkangan dan Pelecehan MK

Soal Perpu Ciptaker, Kuasa Hukum Uji Formil: Bentuk Pembangkangan dan Pelecehan MK

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum uji formil Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja Viktor Santoso Tandiasa mengatakan bahwa terbitnya Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah bentuk pembangkangan konstitusi dan pelecehan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak mematuhi Putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK.

Padahal, kata Viktor, MK adalah lembaga yang dibentuk dan diberikan kewenangan untuk membatasi kekuasaan negara perihal konstitusi. “Mahkamah telah menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja harus diperbaiki prosedur pembentukannya dengan lebih memaksimalkan partisipasi publik. Dalam hal ini, DPR bersama Presiden memperbaiki prosedur pembentukannya,” jelasnya pada Jumat (6/1).

Menurut Viktor, alih-alih menaati keputusan MK, Presiden malah mengeluarkan Perpu yang sangat tertutup proses pembentukannya. Kemudian Perpu tersebut akan disetujui DPR menjadi undang-undang yang menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Viktor juga mendesak MK untuk segera meregistrasi dan menjadwalkan sidang serta segera memutus Perpu ini inkonstitusional karena sudah sangat jelas dan terang benderang tidak memenuhi syarat formil dan melecehkan Mahkamah Konstitusi.

Viktor menyampaikan, jika Perpu ini sampai disetujui menjadi undang-undang, maka secara otomatis objek Pengujian Perpu pun menjadi hilang. “Oleh karenanya, kami meminta kepada panitera Mahkamah konstitusi untuk melihat urgensi prioritas penanganan perkara pengujian Perpu dengan segera meregistrasi dan menjadwalkan sidang pada Minggu ini,” pungkasnya.

258