Nagekeo, Gatra.com- Mashuri Darwani alias Heru, 33 tahun, warga Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT, kecewa. Betapa tidak, sudah menangkap basah istrinya BHP, 30 tahun, sedang kuda-kudaan dengan anggota polisi Polres Nagekeo Aipda DAS. Heru sudah lapor polisi tetapi kasusnya tidak diproses.
Ada apa gerangan? Ada dua alasan, mengapa polisi tidak bisa memproses hukum tersangka BHP yakni kurang alat bukti. Namun untuk Aipda DAS dikenai sidang kode etik.
Emosi Heru tak terbendung. Pada 19 Mei 2022 dia melihat langsung istrinya BHP bersama Aipda DAS tanpa busana saat digrebek dalam sebuah kamar kos. Saat penggrebekan Heru mendokumentasikan, foto dan video dengan ponselnya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Nagekeo dengan nomor laporan (STPL) Nomor STPL /B/47/V/2022. Hanya saja laporan Heru tersebut hingga kini belum bisa diproses penyidik Polres Nagekeo. Alasannya karena kurang alat bukti.
“Saya sangat kecewa. Fakta jelas tetapi kok laporan saya sampai sekarang tidak diproses hukum penyidik Polres Nagekeo. Bahkan Aipda DAS bertugas seperti biasa. Apa karena dia seorang polisi yang pangkatnya perwira?” tanya Heru
Setelah penggebekan itu lanjut Heru, langsung membawa pulang isterinya, BHP menyerahkan kembali ke orang tuanya di kampung Alorongga, Kelurahan Mbay 1. Saat itu Heru langsung nyatakan," ucapkan kalimat talak satu.
“Usai kejadian saya langsung antar pulang istri ke orang tuanya. Saya dengan tegas mengatakan menceraikan, talak satu. Kedua orang tuanya hanya diam dan menunduk,” kata Heru.
Heru mengisahkan kekerabatan keluarganya dengan Aipda DAS bermula pada tahun 2019. Ini pula karena kasus selingkuh. Saat itu Heru meminta mengadopsi seorang bayi perempuan hasil selingkuh Aipda DAS dengan seorang gadis asal Pulau Sumba. Aipda DAS setuju dengan catatan, harus dirahasiakan kepada isterinya dan juga atasannya Kapolres Nagekeo.
“Kekerabatan kami dengan Aipda DAS terjadi 2019 lalu. Karena kedekatan itu kami tawarkan mengadopsi anak hasil selingkuhnya dan disetujui. Sejak itu dia selalu datang ke rumah jenguk anaknya. Mungkin karena kdekatan itu dia berhasil selingkuhi isteri saya,” kata Heru.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy membenarkan kasus Aipda DAS belum bisa ditangani lebih lanjut penyidik Polres Nagekeo karena masih kurang alat bukti. Antaranya belum mengantongi hasil Visum Et Repertum karena Heru baru melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian empat hari setelah kejadian. Kasusnya terjadi 19 Mei 2022 dan baru dilaporkan pada 23 Mei 2022
“Alat bukti kurang. Kasusnya 19 Mei 2022 dan baru melapor 23 Mei 2022. Begitu menerima laporan, penyidik tidak bisa melakukan visum karena saat itu BHP sementara datang bulan yakni haid ,” kata Kombes Pol Ariasandy.
Selain itu jelas sesuai keterangan kepada penyidik jelas Kombes Pol Ariasandy usai digrebek, tersangka BHP masih melakukan hubungan badan dengan Heru, suami sahnya. Padahal suaminya Heru sudah menyampaikan talak satu namun keduanya tetap tinggal serumah.
“Sesuai keterangan tersangka kepada penyidik, walaupun saat penggerbekan Heru suami sahnya menyatakan cerai, namun keduanya melakukan hubungan badan suami isteri. Keduanya masih tinggal serumah,” jelas Kombes Pol Ariasandy.
Namun untuk anggota polisi Aipda Aipda DAS kata kombes Pol Ariasandy sementara menjalani sidang Kode Etik. “ Sejumlah saksi sudah diperiksa. Rekomondasinya dari Bidkum Polda, dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH). Tinggal menunggu putusan,” kata kombes Pol Ariasandy.