Jakarta, Gatra.com – Kamaruddin Simanjuntak diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Advokat itu diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap salah satu direktur utama (dirut) perusahaan pelat merah.
"Siang ini tepatnya pukul 13.00 WIB saya dipanggil sebagai terlapor di Siber Polri. Sebetulnya, laporan ini di Polres Jakarta Pusat, tetapi karena ini pelapornya adalah orang hebat di negeri ini, diambil alih oleh Siber Polri," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/1).
Baca Juga: Polri Didesak Segera Periksa Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Terkait Hoax
Kamaruddin mengaku datang memenuhi panggilan kaitannya sebagai pengacara dari seorang perempuan bernama Rina Laowi. Kamaruddin pun menyebut telah bersurat kepada Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Komisi III DPR termasuk Kapolri, Wakapolri, dan menteri BUMN terkait permasalahan kliennya tersebut.
Terkait persoalan tersebut, Kamaruddin mengklaim menemukan ribuan video mesum pelapor dengan sejumlah wanita yang berstatus sebagai istri sah orang lain.
Ia menjelaskan, video yang sebelumnya di bawah tanggung jawab pihaknya tersebut telah dipindahkan ke hardisk untuk diserahkan kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Mulai hari ini, setelah saya kasih ke penyidik di luar dari tanggung jawab saya karena sudah bukan saya saja yang pegang sama ibu, tetapi sudah juga ikut penyidik," ujarnya.
Ia menyampaikan, sebelumnya telah melaporkan ribuan video tak senonoh tersebut kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, kasusnya dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Kamaruddin selaku pengacara Rina Laowi, lantas mengambil kesempatan dalam pemeriksaan di Siber pada hari ini untuk menyerahkan bukti video tersebut.
"Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan, biar diadili di depan hakim gitu. Jadi itu lah kira-kira kedatangan saya pada sore hari," ucapnya.
Selain itu, Kamaruddin mengaku membawa satu koper bukti berisi transaksi keuangan pihak pelapor, berupa transfer sampai ratusan juta kepada sejumlah perempuan.
"Ada juga berisi percakapan pacarannya kita download semua dengan wanita lain yang juga wanita itu istri orang lain," katanya.
Baca Juga: KBPP Polri Siapkan Surat Pengaduan Atas Penghinaan Kamaruddin Simanjuntak Kepada Polri
Ada pula surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, surat menyurat dengan Ketua KPK Firli Bahuri soal dugaan pelapor tidak melaporkan LHKPN, serta bukti surat ke lembaga negara Presiden, Wakil Presiden, Komisi III, Menkopolhukam, Menkumham, Kapolri, Wakapolri, BUMN, termasuk Kompolnas.
Kamaruddin dilaporkan dirut perusahaan pelat merah ke Polres Metro Jakarta Pusat pada (5/9) silam. Laporan terdaftar dengan Nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.