Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim persidangan perkara pembunuhan Brigadir J menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penetapan status justice collaborator (JC) Bharada E bersamaan dengan penetapan putusan pada persidangan mendatang.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di awal persidangan, guna menanggapi permohonan dari pihak kuasa hukum Bharada E agar mengabulkan status tersebut pada klien mereka.
"Kami beberapa waktu yang lalu sudah memasukkan surat untuk penetapan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator, Majelis, agar kami mohonkan penetapannya," ujar Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, di awal persidangan hari ini, Kamis (5/1).
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun menyatakan bahwa penetapan itu akan pihaknya pertimbangkan sebagai satu kesatuan dengan penetapan putusan mendatang. "Satu kesatuan dalam putusan nanti," ujar Wahyu.
Wahyu pun menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan seluruh aspek untuk menunjang putusannya pada persidangan nanti. Tak terkecuali pertimbangan akan status justice collaborator (saksi pelaku) yang dimiliki oleh Bharada E.
Adapun Ronny Talapessy telah menyerahkan surat penetapan status JC kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Senin (5/12) silam. Surat penetapan tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas nama Richard Eliezer alias Bharada E.
"Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karena kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah JC yang terlindung oleh LPSK. Nah, terkait dengan surat rekomendasi, [itu] adalah terkait penghargaan kepada Richard Eliezer, terkait tuntutan nanti dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Ronny, ketika ditemui awak media sebelum persidangan, di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12) lalu.