Jakarta, Gatra.com - Sejumlah pihak akan melakukan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji formil Perppu Cipta Kerja tersebut akan diajukan oleh Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan, Hasrul Buamona; Koordinator Advokasi Migrant CARE), Siti Badriyah; Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal), Harseto Setyadi Rajah; Jati Puji Santoso (Mantan ABK Migran), Jati Puji Santoso; Mahasiswa FH Usahid, Syaloom Mega G. Matitaputty; dan Mahasiswa FH Usahid, Ananda Luthfia Ramadhani.
Baca Juga: Tolak Aturan Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Minta Batasi Outsourcing
Rencananya, mereka akan mendaftarkan permohonan ke MK pada Kamis (6/1), pukul 14.00 WIB melalui kuasa hukumnya, yakni Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Viktor menyampaikan, pemohon melakukan uji formil Perppu Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, Putusan No. 138/PUU-VII/2009, Putusan 91/PUU-XVIII/2020.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang akan berlaku di tahun 2025 pada 30 Desember 2022.
Baca Juga: Apindo Persoalkan Aturan Upah Minimum dalam Perppu Cipta Kerja
Terbitnya Perppu ini menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, Perppu tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Belakangan ini, terdapat sejumlah mantan Hakim Konstitusi yang menentang Perppu Cipta Kerja tersebut, diantaranya Jimly Asshiddique dan Hamdan Zoelva.