Jakarta, Gatra.com- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo akan kembali bersaksi dalam persidangan perkara perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan tersebut, pada hari ini, Kamis (5/1). Kali ini, Sambo akan hadir sebagai salah satu saksi mahkota dalam persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"HK (Hendra Kurniawan)[dan] AN (Agus Nurpatria) nanti [saksinya] FS (Ferdy Sambo), BW (Baiquni Wibowo), dan HK-AN [nanti akan] bersaksi di masing-masing perkara," kata Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat, saat dihubungi pada Kamis (5/1).
Selain Hendra dan Agus, Irfan Widyanto diketahui juga akan menjalani persidangan pada hari ini, Kamis (5/1), dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun demikian, pihak kuasa hukum Irfan hingga saat ini masih belum mengetahui pasti saksi yang didatangkan pada hari ini. Ia hanya mendapat informasi bahwa saksi yang akan hadir adalah saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"[Saksi untuk] IW (Irfan Widyanto) belum tahu. Infonya sih ahli," ujar Kuasa Hukum Irfan Widyanto yang juga Kuasa Hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat?
Tak hanya mereka bertiga, Terdakwa Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin juga akan menjalani persidangan pada hari ini, Kamis (5/1). Adapun, persidangan itu digelar dengan agenda pemeriksaan ahli.
"[Untuk] AR (Arif Rachman), [yang hadir adalah] Ahli Pidana dan Digital Forensik. Ada kemungkinan juga pemeriksaan saksi mahkota," kata Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, ketika dihubungi pada Kamis (5/1).
"[Untuk] BW (Baiquni Wibowo), [saksinya] Ahli Pidana IETE (Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik). Ada kemungkinan Chuck (Putranto) dan BW saling bersaksi," kata Junaedi Saibih, yang juga merupakan Kuasa Hukum Baiquni Wibowo.
Tak hanya itu, Terdakwa perintangan penyidikan Chuck Putranto juga akan menjalani persidangan pada hari ini, Kamis (5/1), yakni dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Menurut tim kuasa hukumnya, ada dua ahli yang hadir pada hari ini. Keduanya merupakan ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ahli Seno dan Ahli Ronny. [Keduanya] pakar ITE," ujar Kuasa Hukum Chuck Putranto, Jhony Masmur William.
Untuk diketahui, keenamnya didakwa atas perkara perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo.
Ketujuhnya pun didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.