Jakarta, Gatra.com – Partai Buruh menolak aturan tenaga alih daya atau outsourcing dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang disoroti Partai Buruh yakni Pasal 64 Ayat (2), menyebutkan Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui perjanjian alih daya.
Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan, aturan outsourcing dalam Perppu tersebut menggambarkan seakan pemerintah bisa sewenang-wenang menentukan jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing. Padahal, pemerintah dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 membatasi lima jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing.
Baca Juga: Miris Dengan Sikap Pemerintah, Pengusaha Ngaku Tidak Dilibatkan Penyusunan Perppu Cipta Kerja
"Di dalam perppu, pemerintah yang menentukan tanpa pembatasan, ini lebih membingungkan, menyebabkan ketidakpastian hukum," ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (4/1).
Said menegaskan bahwa kegiatan pokok dalam pekerjaan tidak boleh menggunakan tenaga outsourcing. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing hanya diperbolehkan untuk kegiatan penunjang.
Adapun lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, antara lain jasa kebersihan (cleaning service), catering, sopir transportasi, keamanan, dan jasa minyak-gas-pertambangan.
"Yang diatur oleh Perppu, Partai Buruh menolak, pasal outsourcing harus kembali pada UU Nomor 13 Tahun 2003," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Susanto Haryono, mengaku bahwa penggunaan tenaga outsourching oleh pengusaha bukan semata-mata untuk mencari pekerja murah. Mereka mengklaim penggunaan tenaga outsourcing untuk mencari pekerja terampil.
"Ini pesan utama, karena yang kita hadapi saat ini mencari pekerja terampil yang buat perusahaan tetap bisa berkelanjutan dan tetap efisien dalam menjalankannya," ujar Susanto dalam konferensi pers Apindo, Selasa (3/1).
Menurutnya, pembatasan terkait tenaga alih daya di era revolusi industri 4.0 sudah tidak relevan. Musababnya, Susanto menyebut saat ini banyak pekerjaan baru semakin tumbuh berkembang dan kebutuhan akan pekerja terampil semakin meningkat. Karena itu, Apindo menilai bahwa bisnis outsourcing justru berperan penting dalam membuka lahan pekerjaan baru, khususnya di tengah terjadinya perubahan kebutuhan keterampilan dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0.
Baca Juga: Pakar Hukum Ungkap Alasan Mengapa Perppu Cipta Kerja Harus Dicabut
Bahkan, ia menyebut berdasarkan data Future of Jobs Reports 2018, menunjukkan bahwa 65% perusahaan memilih meng-outsource fungsi atau pekerjaannya ke pada perusahaan lain di tengah terjadinya shifting skill needs.
"Kami usul kalau sampai ada pembatasan jangan sampai itu kontraproduktif terhadap semangat dari kita yang siap masuki era revolusi industri 4.0," ujarnya.