Jakarta, Gatra.com – Tim Kuasa Hukum Terdakwa Henry Surya menyiapkan dokumen sebanyak satu lemari untuk membuktikan bahwa tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya abaikan fakta-fakta persidangan.
“Kita besok [pledoi] kita buktikan, kita bawa dokumen pembuktian, itu satu lemari,” kata Waldus Situmorang, salah satu kuasa hukum terdakwa Henry Surya di Jakarta, Rabu (4/1), menanggapi tuntutan JPU dalam perkara dugaan penipuan penggelapan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Baca Juga: Akhirnya Ada Hilal! Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar
Ia menjelaskan, tuntutan JPU tersebut mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), di antaranya soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“TPPU ini harus memenuhi postur, ada layering-nya, ada placement-nya,” ujar advokat dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo & Rekan tersebut.
Menurutnya, kalau misalkan pinjam-meminjam uang dan kemudian uang tersebut dikembalikan atau dibayar oleh peminjam, maka itu merupakan peristiwa perdata, bukan TPPU.
“Artinya, ke depannya kita lihat diabaikan fakta persidangan,” katanya.
Terkait itu, pihaknya akan membuktikannya dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada persidangan mendatang bahwa klienya sudah mempunyai iktikad baik untuk pengembalian uang milik anggota KSP Indosurya.
“Ada enggak pengembalian uang? Ada ini buktinya. Ada enggak sekian itu? Ada. Pasti kita bawa [dokumen pembuktian], kan kita enggak akal-akalan,“ tandas Waldus.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Ahli Sebut Kerugian Perkara Indosurya Rp16 Triliun
Dalam persidangan hari ini, Tim JPU menuntut bos KSP Indosurya, Henry Surya dihukum 20 tahun penjara dan membayar denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa Henry Surya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.