Jakarta, Gatra.com – Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) divonis tiga tahun hukuman penjara dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng (Migor) dan turunannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IWW dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta," ucap Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
Baca Juga: Kejagung: Saksi Ungkap PHG Tak Penuhi DMO dan Ganti Migor Premium dengan Curah
Putusan hakim juga menetapkan bilamana eks Daglu tersebut tidak membayar denda yang dimaksud maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 2 bulan.
Ketua Majelis Hakim menilai terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1) huruf (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kendati demikian, putusan hakim menyebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dakwaan primer seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU dalam dakwaan. Membeskan para tedakwa dari dakwaan primer tersebut," kata Liliek.
Baca Juga: Otto Duga 'Price Control' Sebabkan Kelangkaan Migor
Seperti diketahui, Indrasari Wisnu Wardhana merupakan mantan Dirjen Daglu Kemendag periode Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Ia terseret kasus korupsi minyak goreng bersama empat terdakwa lainnya, yaitu Stanley Ma merupakan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari,Tim Asistensi Kemenko Perekonomian, Lin Che Wei; Komisari PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Para terdakwa diduga terlibat dalam perkara penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya selama periode Januari 2022–Maret 2022.