Home Hukum Puluhan Ribu Orang Kena Tipu, Korban KSP Indosurya Minta Aset Henry Surya Disita Full

Puluhan Ribu Orang Kena Tipu, Korban KSP Indosurya Minta Aset Henry Surya Disita Full

Jakarta, Gatra.com - Korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) menginginkan agar uang mereka dikembalikan dan aset Indosurya disita secara full pasca pembacaan tuntutan terhadap Henry Surya yang diputuskan oleh JPU kurungan 20 tahun dan denda Rp200 miliar.

Riki Jong, salah satu korban, misalnya. Ia meminta agar semua aset Henry Surya disita. Ia mengatakan pengajuan penyitaan aset tak bergerak oleh JPU belum dikabulkan oleh majelis hakim.  

"Dari aset yang diajukan itu baru aset bergerak yang dikabulkan untuk mengajukan penyitaan. Tapi aset tidak bergerak itu nilainya justru lebih besar tidak dikabulkan. Dengan alasan terikat dengan pengembalian uang di proses PKPU," kata Riki, setelah persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).

Padahal menurut Riki, PKPU sendiri tidak memiliki catatan barang sedikit pun mengenai aset tidak bergerak tersebut. "Jadi ketika JPU mempertanyakan dasar penolakan tersebut, tetapi majelis hakim bergeming dan cenderung menolak permohonan aset sitaan oleh JPU, itulah yang jadi pertanyaan," jelasnya.

"Sampai sejauh mana proses pengadilan diuji keadilannya, enam ribu orang yang jadi korban, dan mayoritas lansia, sudah tidak ada pekerjaan dan bahkan ada yang meninggal uangnya dirampas begitu saja," tutup Riki.

Kendati begitu, keterangan Riki mengenai jumlah korban agak berbeda dengan data Kejaksaan Agung. Pada akhir Desember lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyebut korban Indosurya mencapai sekitar 23 ribu orang dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp106 triliun.

1036