Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan setempat ke dua lokasi dalam rentang perkara pembunuhan Brigadir J, yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah pribadinya di Saguling III, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan itu pun dilakukan bersama dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum para terdakwa. Namun, tanpa melibatkan terdakwa maupun saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan di persidangan.
Pihak PN Jakarta Selatan pun menegaskan bahwa tidak ada pertanyaan yang boleh dilontarkan oleh berbagai pihak yang hadir dalam pemeriksaan setempat itu. Dengan kata lain, pemeriksaan itu murni dilakukan untuk meninjau penampakan dari kedua lokasi tersebut.
"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, [termasuk] baik dari [pihak] terdakwa, [karena] terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, ketika ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
Djuyamto pun menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat itu hanya bertujuan untuk menambah keyakinan majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan pada persidangan mendatang. "Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya, tempat peristiwa terjadinya tindak pidana. Itu saja, [untuk] memastikan itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada akhir persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Selasa (3/1) kemarin, baik Majelis Hakim, JPU, maupun tim kuasa hukum terdakwa sepakat untuk melakukan pemeriksaan setempat di dua kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu (4/1) siang. Tepatnya, seusai persidangan Ricky Rizal.
Dalam persidangan Selasa (3/1) itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menegaskan bahwa kepentingan pemeriksaan setempat itu hanya untuk memberikan pihak-pihak terkait gambaran atas situasi lokasi kejadian. Dengan kata lain, tak ada pembuktian yang akan dilakukan pihak mana pun, selama pemeriksaan tersebut.