Home Politik AHY Kritik Keras Jokowi: Tak Ada Alasan Kegentingan Perppu Ciptaker

AHY Kritik Keras Jokowi: Tak Ada Alasan Kegentingan Perppu Ciptaker

Jakarta, Gatra com- Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah membuat Perppu tersebut untuk menjawab putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Alih-alih melaksanakan keputusan MK untuk memperbaiki UU Ciptaker yang melibatkan masyarakat, Presiden Jokowi lebih memilih menerbitkan Perppu agar apa yang terkandung dalam UU Ciptaker tetap bisa diberlakukan. Kebijakan ini tentunya menimbulkan kritik berbagai pihak, meskipun ada pula yang mendukung.

Salah satu tokoh yang mengritik keras Perppu itu adalah Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Perppu Nomor 2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” kata AHY dalam rilis yang disampaikan pada media, Rabu (04/01).

Menurutnya, proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut. “Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” urai putra Presiden ke-6 RI, SBY ini.

AHY menegaskan bahwa, keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. “Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah,” tegas suami Anisa Pohan itu.

AHY mengingatkan, hendaknya kita jangan sampai terjerumus ke dalam lubang yang sama. “Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), aturan PHK, TKA (Tenaga Kerja Asing), skema cuti dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke da?am lubang yang sama,” tutup AHY.

MK nemutuskan bahwa, UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Dikutip dari hukumonline, pada putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya dengan beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut di antaranya:

1. MK memerintahkan kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan;
2. Kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari pelaksanaan UU Cipta Kerja ditangguhkan, sedangkan peraturan pelaksana yang sudah diterbitkan tetap berlaku sepenuhnya;
3. Pemerintah tidak dapat membentuk peraturan pelaksana baru yang merupakan pendelegasian dari UU Cipta Kerja;
4. Dalam merumuskan perbaikan UU Cipta Kerja, pembentuk UU wajib melibatkan masyarakat.

233

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR