Home Hukum Sempat Ditunda, Sidang Putusan Terdakwa Henry Surya Digelar Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Putusan Terdakwa Henry Surya Digelar Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Sidang tuntutan kepada terdakwa Henry Surya atas kasus penipuan dalam Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) hari ini, Rabu (4/1), kembali digelar. Sebelumnya persidangan ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini berlangsung secara hibrida dengan menghadirkan terdakwa Henry Surya yang berada di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Sidang hari ini juga dihadiri beberapa audiens yang terdiri dari beberapa korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya). Mereka menyatakan siap mengawal keberlangsungan sidang setelah kemarin kecewa sidang ditunda meski telah menunggu selama hampir 5 jam.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor sendiri juga menyampaikan bahwa jadwal tuntutan untuk terdakwa Henry Surya tidak bisa diundur lagi jika hari ini tidak segera dilaksanakan. "Karena audiens sudah menunggu lima jam kemarin, jangan ditunda lagi," katanya.

152