Home Hukum Pihak Ricky Rizal Datangkan Dua Ahli Pidana di Persidangan Hari Ini

Pihak Ricky Rizal Datangkan Dua Ahli Pidana di Persidangan Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Pihak Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal berencana menghadirkan dua orang ahli untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan posisi klien mereka dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Adapun ahli yang dihadirkan itu merupakan pakar dalam ilmu hukum pidana.

"[Kami menghadirkan] dua ahli pidana hari ini, [yaitu] Dr Firman Wijaya dan Dr Solahudin," ujar Kuasa Hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega, saat dihubungi Gatra.com, Rabu (4/1).

Dinda mengatakan, pihaknya akan mendalami sejumlah hal terkait perkara pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan kepada Ricky Rizal. Utamanya, mengenai sejumlah pasal yang didakwakan kepada kliennya.

"Yang digali [dari ahli pidana], poinnya Pasal 340 dan 55 ayat 1 ke-1 (Kitab Undang-undang Hukum Pidana/KUHP)," imbuh Dinda.

Untuk diketahui, Ricky Rizal didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Ricky didakwa atas Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

88