Jakarta, Gatra.com - Polisi telah menetapkan pelaku penculikan bocah M (6), Irwan Sumarno (42), sebagai tersangka. Ia bakal dijerat dengan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga alat bukti berupa visum.
"Sudah pasti tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (3/1).
Zulpan menjelaskan penetapan Iwan sebagai tersangka pun diperkuat dengan bukti pemukulan terhadap (M). Ia menyebut dari hasil pemeriksaan, Malika kerap mendapatkan kekerasan dari Iwan jika tak melakukan hal yang diperintahkan.
Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara juga ditemukan bekas memar sentilan di bibir hingga tendangan di bagian punggung.
"Jadi kekerasan itu dilakukan karena untuk menggunakan M di dalam rangka untuk kegiatan mencari ekonomi dengan memulung," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Zulpan mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang penculikan dan Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf i, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Di mana di sini terjadi pelanggaran terhadap anak maupun penelantaran terhadap anak, kekerasan fisik terhadap anak," katanya.
Sebelumnya, Malika diculik pada 7 Desember 2022 di Jakarta Pusat. Ia ditemukan di daerah Ciledug, Senin (2/1) malam.
Pelaku atas nama Iwan Suwarno yang merupakan seorang pemulung juga berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.