Jakarta, Gatra.com - Sidang tuntutan kepada terdakwa Henry Surya atas kasus penipuan dalam Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) hari ini resmi ditunda hingga besok pagi.
Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baroto menegaskan bahwa mereka belum bisa membacakan tuntutan dikarenakan menunggu surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Besok sidang akan dilanjut lagi," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (3/1).
Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor sendiri juga menyampaikan bahwa jadwal tuntutan untuk terdakwa Henry Surya tidak bisa diundur lagi jika besok tidak segera dilaksanakan. "Karena audiens sudah menunggu lima jam, jangan ditunda lagi," katanya.
Para korban pun yang sudah hadir sejak pukul satu siang dikecewakan atas putusan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umu (JPU). "Kita tunggu lama, dikira enggak punya kesibukan," tegas salah satu korban.
Adapun jadwal sidang tuntutan terhadap terdakwa Henry Surya akan dilaksanakan besok pagi pukul 9 pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.