Batam, Gatra.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) meringkus perempuan berinisial SH (37 tahun), penampung calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Batam. Sebanyak 7 orang PMI ilegal diamankan petugas dari rumah yang berkedok padepokan.
Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, pihaknya kembali berhasil melakukan penegakkan hukum terhadap satu warga Rokan Hulu, Riau diduga sebagai penampung dan penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang akan dikirim ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
"Tersangka dan para korban diamankan dari sebuah rumah di Danau Indah Punggur Blok Mawar 4 No.17, RT/RW : 004/013 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Rencananya para calon PMI ilegal ini akan diseberangkan ke Malaysia melalui Perairan Batam," katanya, Selasa (3/1).
Mantan Kapolres Lingga ini menambahkan, penindakan dilakukan sekitar pukul 16.00 wib. Awalnya personil mendapat informasi lokasi penampungan calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri. Setelah dilakukan penyelidikan para calon PMI ilegal diketahui tengah ditampung di sebuah rumah di Kecamatan Nongsa, Batam.
"Penindakan terhadap tersangka atas dasar Ketentuan UU nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penindakan penyelundupan PMI Perairan Kepri Menuju Malaysia terus ditingkatkan. Hal itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal pembawa PMI ilegal di laut perbatasan negara," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono menerangkan, modus tersangka terlibat sebagai penampung sebelum para PMI dikirim dari Perairan Batam, Kepri menuju Malaysia. Dalam penindakan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti telepon seluler, sejumlah keping pasport dan uang tunai, serta rekening.
"Seluruhnya calon PMI ini berasal dari Wilayah Sumatra. Korban yang diselamatkan terdiri 5 orang laki laki dan 2 orang perempuan. Penindakan ini juga terkait Satuan Tugas Pengawasan PMI legal serta demi mencegah masuknya Varian baru Covid 19 di Wilayah Kepri," katanya, Selasa (18/10).
Atas perbuatanya, Darsono menegaskan, tersangka Abdul Wahid akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dirubah dengan UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.