Jakarta, Gatra.com - Sidang kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) hari ini memasuki babak baru, tepat pada Selasa (3/1) Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Henry Surya atas dasar kasus penipuan kepada nasabah senilai Rp. 106 Triliun.
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pukul 13.30 WIB dan dihadiri beberapa korban.
Salah satu korban, inisial T mengungkapkan dari korban sendiri sudah menyurati Menkopohulkam untuk menyampaikan kepedulian korban, dan meminta dukungan serta arahan kepada korban. "Semoga bisa mendapat kepedulian yang layak," katanya.
Selanjutnya, korban T berharap juga atas keputusan tuntutan hari ini kembali ke para korban yang berharap ingin dikembalikannya uang dan hak mereka masing-masing.
"Kita berharap 23 ribu korban dikembalikan kerugiannya, korban juga sudah memohon, dan sudah melalui beberapa cara dan sampai saat ini masih menunggu hasil pidana ini," katanya.
Para korban juga menyatakan untuk hasil putusan tuntutan terhadap Henry Surya ini tidak mengambang kembali.
Dalam perkara ini, para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun. Adapun satu tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub masih berstatus buronan.