Home Hukum Pasal 340 Syaratkan Kondisi Tenang, Ahli: Ferdy Sambo Mendidih Darahnya

Pasal 340 Syaratkan Kondisi Tenang, Ahli: Ferdy Sambo Mendidih Darahnya

Jakarta, Gatra.com – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Said Karim, mengungkapkan analisisnya bahwa Ferdy Sambo tidak dalam kondisi tenang jelang terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat (8/7/2022).

Menurut Said, Pasal 340 Kitab UndangUundang Hukum Pidana (KUHP), pada dasarnya mensyaratkan adanya waktu dan ketenangan dari diri pelaku sebelum melakukan suatu tindak pidana.

Baca Juga: Ahli Pidana Kubu Ferdy Sambo: Motif Pembunuhan Brigadir J Penting Dibuktikan

"Khusus terkait kasus ini, Pasal 340 [KUHP] ini mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan berpikir dengan tenang," ujar Said Karim dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Namun demikian, Said mengatakan bahwa kondisi ketenangan Ferdy Sambo jelang peristiwa penembakan itu perlu dipertanyakan. Pasalnya, saat itu Sambo baru menerima kabar dari Putri Candrawathi yang mengklaim terjadinya pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.

"Dalam kasus ini, yang menjadi pertanyaan adalah, bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa Ferdy Sambo ini bisa berada dalam keadaan tenang, ketika dia mendapatkan pemberitahuan dari istrinya, bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan?" kata Said.

Ia pun menegaskan keyakinannya bahwa pria yang normal pasti akan marah apabila mendengar kabar bahwa sang istri telah mengalami tindak pemerkosaan. Pasalnya, tindakan tersebut akan memicu pria untuk mempertahankan harkatnya sebagai seorang suami.

"Kalau dia normal, pasti mendidih darahnya itu memuncak kemarahannya itu, karena itu adalah harkat dan martabat harus dipertahankan," ucapnya.

Oleh karena itu, Said berpendapat bahwa Sambo sudah tidak dalam kondisi tenang ketika kabar tersebut masuk ke telinganya. Namun demikian, ia tak dapat memastikan kondisi Sambo kala itu, sehingga ia pun mengatakan bahwa aspek psikologis Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan itu terjadi dapat mengacu pada penjelasan ahli di bidang psikologi forensik.

"Sejak [Ferdy Sambo] mendapat pemberitahuan [pelecehan] tersebut, menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang, tetapi berkait tenang tidak tenang adalah aspek kejiawaan. Maka, itu adalah [seharusnya] dijelaskan oleh ahli psikologi forensik," tutur Said.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Tolak Saling Bersaksi di Perkara Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat sore (8/7/2022).

Atas keterlibatan mereka dalam peristiwa itu, keduanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

131