Home Hukum Ahli Pidana Kubu Ferdy Sambo: Motif Pembunuhan Brigadir J Penting Dibuktikan

Ahli Pidana Kubu Ferdy Sambo: Motif Pembunuhan Brigadir J Penting Dibuktikan

Jakarta, Gatra.com – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Said Karim, mengatakan bahwa motif terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan membunuh Brigadir J penting untuk dibuktikan dalam persidangan.

Meski begitu, Said tak menampik bahwa pembicaraan mengenai perlu atau tidaknya pembuktian motif dalam perkara pidana kerap kali menimbulkan pandangan yang berbeda di antara para ahli. Namun menurutnya, pembuktian motif itu menjadi penting untuk dilakukan.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Tolak Saling Bersaksi di Perkara Pembunuhan Brigadir J

"Maka menurut pendapat saya, motif pelaku dalam melakukan tindak pidana materiil penting untuk dibuktikan," ujar Said Karim dalam persidangan terdakwa ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Said mengatakan, pembuktian motif itu diperlukan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan terhadap terdakwa atas tindak pidana yang telah didakwakan pada mereka.

Menurut Said, dengan adanya motif, pertimbangan yang majelis hakim lakukan cenderung akan berbeda, dibanding ketika majelis hakim harus memutuskan suatu perkara yang terjadi tanpa adanya latar belakang peristiwa.

"Saya menganggap, kenapa motif ini menjadi perlu, karena kalau motifnya itu karena didahului ada peristiwa dan peristiwa itu membuat dia [terdakwa] marah besar lalu kemudian [tindak pidana] itu terjadi, maka berbeda pertimbangan majelis hakim dengan yang murni pemubunuhan tanpa ada peristiwa yang mendahului," kata Said Karim.

Untuk diketahui, Said dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan posisi kedua klien mereka dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Ahli Pidana Ungkap Cara Deteksi Adanya Kesepahaman Pikir Antara Pelaku Pidana

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat sore (8/7/2022).

Atas keterlibatan mereka dalam peristiwa itu, keduanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

261