Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja.
“Perpu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya,” ujar AHY, Senin (2/1).
Menurut AHY, keputusan yang diambil pemerintah tidak tepat. Apalagi, penerbitan Perpu tersebut tidak dilandasi argumen kegentingan yang menjadi syarat utama penerbitan Perpu.
"Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY.
AHY menegaskan bahwa keluarnya Perpu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.