Home Hukum Agar Pelanggaran Tak Terulang, Kompolnas Rancang Pengawasan Ketat Untuk Polri

Agar Pelanggaran Tak Terulang, Kompolnas Rancang Pengawasan Ketat Untuk Polri

Jakarta, Gatra.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan refleksi terhadap institusi Polri pada awal 2023. Salah satu yang ditekankan adalah memantau ketat peran pengawasan agar pelanggaran anggota yang merusak citra Korps Bhayangkara tak terulang.

"Terhadap oknum-oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, ini benar-benar menjadi perhatian kami. Yaitu semakin gesit melakukan pemantauan peran pimpinan Polri untuk mengendalikan, membina dan mengawasi anggotanya," kata anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dalam webinar berjudul "Dari 2022, Melihat Terang Kinerja Polri 2023", Senin (2/1).

Yusuf mengatakan transformasi Polri yang presisi salah satunya adalah transformasi pengawasan, yang mencakup tiga hal: pengawasan pimpinan; pengawasan oleh sistem pengawasan, baik inspektorat pengawasan internal maupun pengawasan etika profesi oleh Propam; dan pengawasan eksternal seperti Kompolnas serta pengawasan masyarakat.

"Menurut saya, ketiga sistem pengawasan tadi baik itu pimpinan, inspektorat pengawasan, dan pengawasan eksternal Kompolnas maupun pengawasan masyarakat, sesungguhnya apabila ditempatkan secara hierarkis, tingkat yang paling teratas adalah pengawasan pimpinan," kata Yusuf.

Maka itu, Yusuf memastikan Kompolnas terus mendorong Polri untuk meningkatkan kinerja pengawasan pada 2023. Seperti peran pimpinan Polri di setiap tingkatan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. "Agar ke depan tahun 2023 bisa mencegah gangguan-gangguan adanya oknum-oknum yang melakukan pelanggaran," ujar anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.

Yusuf juga meminta peran pengawasan pimpinan di setiap unit satuan kerja Polri semakin ditingkatkan. Ia meyakini semakin baik dan semakin efektif pengawasan pimpinan terhadap anggota, akan semakin sedikit keluhan-keluhan yang datang dari masyarakat.

"Bahkan tidak perlu lagi adanya peran pengawasan Kompolnas. Kompolnas akan lebih banyak menjalankan tugas membantu presiden mengusulkan arah kebijakan Polri, terus melakukan pemantauan-pemantauan kaitannya dengan sarana dan prasarana serta anggaran," tutur dia.

Lebih lanjut, Yusuf berharap, konsistensi dan komitmen untuk melakukan transformasi Polri yang presisi semakin baik dan gangguan-gangguan dari oknum yang melakukan pelanggaran dapat dicegah oleh setiap pimpinan di setiap tingkatan.

Seperti diketahui, sepanjang 2022, terdapat sejumlah perwira tinggi Polri yang melakukan pelanggaran berat. Salah duanya adalah kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhadap anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.

192