Jakarta, Gatra.com - Pelaku penculikan anak di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Iwan Sumarno (42), telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Rupanya ia pernah terlibat dalam kasus pencabulan anak.
"Pelaku yang sedang kita buru ini pernah terlibat kasus pencabulan anak pada tahun 2014. Dia sempat divonis tujuh tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, saat dikonfirmasi Gatra.com, Senin (2/1).
Komarudin mengatakan, pada 2014, Iwan Sumarno alias Jacky tersangkut masalah hukum di Pengadilan Jakarta Utara. Pelaku lalu bebas pada 2021. "Kita masih terus mencari pelaku penculikan anak ini yang hidupnya berpindah-pindah," ucap dia.
Komarudin mengatakan terkuaknya identitas pelaku berkat penelusuran penyidik di lapangan dan penelusuran CCTV di mana pelaku sering berpindah tempat. Iwan Sumarno sempat ditangkap warga di daerah Pademangan, Jakarta Utara, karena menggelapkan sepeda motor.
"Kita mendapatkan informasi dengan ciri-ciri yang sama, seseorang yang pernah diamankan di RW 5 Pademangan di kisaran bulan Juli," ujar Komarudin.
Komarudin mengatakan pihaknya menemukan kartu tanda penduduk (KTP) terduga pelaku. Pihaknya kemudian mencocokkan identitas dari pemilik KTP dengan pelaku penculikan.
"Bersangkutan memegang KTP, dari sini kita telusuri, dan alhamdulillah kita dapat KTP, ini identitas KTP terduga pelaku, yang di mana orang tua korban mengatakan [namanya] Yudi, beberapa saksi mengatakan [namanya] Herman, nama sesungguhnya adalah ini, Iwan Sumarno kelahiran 1980 alamat di Rorotan," papar dia.
Kendati begitu, hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap pelaku penculikan anak berinisial MA (6) yang terjadi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, ini belum membuahkan hasil.