Home Nasional Pelanggaran Penyelenggara Pemilu, DKPP: Harus Disanksi Tegas dan Berat

Pelanggaran Penyelenggara Pemilu, DKPP: Harus Disanksi Tegas dan Berat

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menanggapi banyaknya laporan yang masuk ke DKPP atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Dalam hal ini, DKPP bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Heddy juga menerangkan bahwa DKPP tidak akan ragu dalam memberikan sanksi yang berat apabila terbukti KPU dan Bawaslu melakukan pelanggaran.

"Pelanggaran etika yang secara serius mengganggu legitimasi penyelenggaraan pemilu secara lebih luas, jelas perlu diberi sanksi yang tegas dan berat. DKPP tidak akan ragu, karena legitimasi penyelenggaraan pemilu menentukan legitimasi hasil keseluruhan pemilu," ucap Heddy saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (02/01).

Baca Juga: Penerapan Pengaduan melalui Aplikasi DKPP di Pemilu Tetap Harus Hati-hati

Menurut Heddy dalam menangani pelanggaran kode etik perlunya diberikan bobot yang tinggi terhadap sanksi yang diberikan. Hal ini sebagai upaya agar terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang jujur, bersih, adil, terbuka, serta akuntabel.

"Ketegasan DKPP terhadap pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu juga sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara Pemilu yang kredibel akan membuahkan hasil pemilu yang sangat kredibel pula," katanya.

Sebagai informasi, DKPP mendapat banyak laporan dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tentang dugaan pelanggaran manipulasi data verifikasi faktual (verfak) calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU.

Baca Juga: DKPP Resmi Kukuhkan 204 Tim Pemeriksa Daerah Periode 2022-2023

Salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengungkapkan setidaknya ada 12 kabupaten/kota dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual (verfak).

Kemudian Komisioner DKPP, J Kristiadi, menjelaskan pihaknya saat ini tengah memproses laporan yang masuk dari LSM tersebut.

Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Anggota Panwaslih Aceh Tenggara

"Sekarang ini kita tidak bisa bicara dengan asumsi, tapi dengan fakta kan. Dengan fakta, nanti buktinya seperti apa. Nanti itu ada semua prosesnya, proses verifikasi-verifikasi data-data dan sebagainya seperti itu," ucap Kristiadi saat ditemui oleh awak media di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis lalu (22/12).

173