Home Regional Gubernur Khofifah Minta ASN Pemprov Jatim Tancap Gas Percepat Realisasi APBD 2023

Gubernur Khofifah Minta ASN Pemprov Jatim Tancap Gas Percepat Realisasi APBD 2023

Surabaya, Gatra.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk mempercepat realisasi APBD 2023. 

Hal itu ia sampaikan dalam apel pagi bersama ASN yang juga diikuti oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, di halaman Kantor Gubernur Jatim pada Senin pagi (02/1).

“Kita sudah harus tancap gas untuk bisa menjalankan tugas-tugas, program dan berbagai visi misi kita yang ada dalam APBD 2023. Realisasi APBD ini penting supaya proses pelayanan kita kepada masyarakat bisa dirasakan sesegera mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Khofifah.

Khofifah juga meminta jajaran ASN Pemprov Jatim mempercepat pelaksanakan penyusunan Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Diganjar Predikat Governor of The Year, Khofifah: Pembuktian dan Kerja Bersama

“Saya mohon agar penyusunan SPM, LPPD dan LKPJ Tahun 2022 ini dilakukan secara cepat dan tepat waktu. Terkait SPM ini juga mohon untuk mengkoordinasikan Pelaporan SPM Kabupaten dan Kota se-Jatim dengan baik sesuai SE Gubernur Jatim tanggal 28 Desember 2022,” katanya.

“Mohon juga penyusunan LPPD ini juga bisa dilakukan tepat waktu dengan menyediakan data dukung LPPD yang benar dan valid. Saya berharap capaian kinerja LPPD Tahun 2022 ini bisa meningkat dari Tahun 2021,” imbuhnya.

Khofifah mengatakan, berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LPPD, LKPJ dan Ringkasan LPPD. Di mana Kepala Daerah menyampaikan LPPD dan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan Penerapan SPM dilakukan selama 1 tahun anggaran dan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

“Jadi masing-masing laporan kinerja ini sangat penting untuk mengetahui dampak dari seluruh program yang kita lakukan,” katanya.

LPPD merupakan laporan yang disampaikan pemerintah daerah kepada Presiden RI melalui Mendagri sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahunnya.

Baca Juga: Khofifah Optimis Akselerasi IKM Bisa 100 Persen Tahun Depan, Bagaimana Caranya?

Untuk mengukur capaian kinerja setiap tahunnya, LPPD terdiri dari beberapa Indikator Kinerja Kunci (IKK). Yakni IKK kinerja makro yang berkaitan dengan kinerja pemerintahan daerah dari aspek makro seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Angka Kemiskinan, Angka Pengangguran, Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Perkapita dan Ketimpangan Pendapatan.

Kemudian IKK Kinerja Urusan Pemerintahan Daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan sesuai kewenangan pemerintahan daerah. Selanjutnya, IKK kinerja fungsi penunjang urusan pemerintahan yang berkaitan dengan urusan pemerintahan daerah yang bersifat administrasi, SDM, perencanaan, penganggaran dan pengawasan.

Sementara, LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan selama satu tahun anggaran.

Khofifah menegaskan bahwa tahun ini Kemenpan RB akan memberikan penilaian terhadap Birokrasi Berdampak. Dimana program di setiap birokrasi harus memberi dampak signifikan bagi terciptanya pembangunan maupun ekonomi di masing masing daerah.

“Untuk itu berbagai indikator ini yang nantinya akan direvisi oleh KemenPAN RB bahwa tahun ini reformasi birokrasi juga akan dilihat dari outcome-nya. Maka saya meminta kita semua melakukan penyesuaian-penyesuaian,” katanya.

Baca Juga: Jatim Diganjar Dua Rekor Muri, Khofifah: Sebagai Wujud Karakter Kepahlawanan

Berdasarkan hasil pelaksanaan SPM, LPPD dan LKPJ Provinsi Jatim Tahun 2021, Pemprov Jatim dua penghargaan yaitu Peringkat 1 Kategori Pemerintah Provinsi Berkinerja Terbaik Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun Anggaran 2021 dengan skor 99,36 %. Serta sebagai pemerintah daerah dengan ketepatan waktu dalam melaporkan SPM seluruh Kabupaten dan Kota di wilayahnya pada TA. 2021.

“Terkait LPPD, Kemendagri belum menginformasikan skor kinerja LPPD Provinsi Jatim tahun 2021 dikarenakan masih dalam pembahasan dengan Kementerian/Lembaga teknis. Sambil berproses di Kemendagri sampai hasil evaluasi LPPD tahun 2021 selesei , saya minta masing - masing OPD memonitor capaian IKK LPPD yang perlu ditingkatkan,” terangnya.

“Sementara terkait LKPJ, Capaian Kinerja Tahun 2021 adalah sebesar 96,41 %, meningkat 3,42 % dari tahun 2020 sebesar 91,99 %,” lanjutnya.

Gubernur Khofifah menyampaikan selamat menjalankan tugas di Tahun Baru 2023 kepada seluruh jajaran ASN dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim. Ia berpesan untuk senantiasa menjaga kekompakan dan soliditas satu dengan yang lain.

252