Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan ratusan ribu perkara sejak Januari-Desember 2022. Termasuk pelaksanaan restorative justice.
"Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara, dan juga telah dibentuk 2.621 rumah restorative justice dan 119 Balai Rehabilitasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Senin, (2/1).
Adapun jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Jampidum se-Indonesia sepanjang 2022 sebanyak 352.902 perkara. Rinciannya, prapenuntutan 160.076 perkara, penuntutan 117.855 perkara, upaya hukum 6.489 perkara, dan eksekusi 68.482 perkara.
Ketut mengatakan selama Januari sampai Desember 2022, terdapat 160.076 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) masuk di Bidang Tindakan Pidana Umum Sebanyak 129.365 perkara masuk Tahap I, dan 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca Juga: Ini 8 Kasus Korupsi Kakap Rp144 Triliun yang Ditangani Kejagung pada 2022
"Sebanyak 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi," ujar Ketut.
Ketut menyebut dari perkara yang ditangani Jampidum, ada beberapa yang menarik perhatian masyarakat. Yakni Perkara dugaan penyimpangan dana yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan tersangka Ahyudin, Tersangka Ibnu Khajar, Tersangka Novariadi Imam Akbari, dan Tersangka Hariyana Hermain.
Selanjutnya, perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan dan penipuan pada Indosurya dengan Tersangka Henry Surya dan perkara informasi. Lalu, perkara penyebaran berita bohong atau informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan Terdakwa Edy Mulyadi.
Perkara tindak pidana investasi bodong dengan Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Rangkaian perkara yang dilakukan oleh Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan Tersangka Rudiyanto Pei.
Perkara aplikasi trading quotex (binary option) dengan Terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan. Perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca Juga: Kejagung: Total Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Precast Tujuh Orang
Perkara menghalangi-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Hendra Kurniawan, Terdakwa Nurpatria, Terdakwa Arif Rahman Arifin, Terdakwa Baiqul Wibowo, Terdakwa Chuk Putranto, dan Terdakwa Irfan Widyanto.
Terakhir, perkara tindak pidana terorisme dengan Terdakwa Farid Ahmad Okbah Ma Bin Achmad Okbah (Alm), Terdakwa Anung Al Hamat alias Anung Bin Samsudin, Terdakwa Ahmad Zain Annajah.
Ketut mengatakan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menekankan agar seluruh jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara.
Baca Juga: Berkas Perkara Sudah P21, Ferdy Sambo CS akan Diserahkan ke Kejagung
"Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas," ucap Ketut.