Home Hukum Ahli Pihak Kuat Ma'ruf Sebut Hasil Tes Kebohongan Bukan Alat Bukti

Ahli Pihak Kuat Ma'ruf Sebut Hasil Tes Kebohongan Bukan Alat Bukti

Jakarta, Gatra.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Arif Setiawan menilai bahwa hasil uji poligraf atau tes kebohongan bukanlah suatu alat bukti. Pasalnya, hasil uji poligraf tidak dimaktubkan dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur terkait alat bukti dalam suatu perkara pidana.

Seperti diketahui, Arif Setiawan dihadiri oleh pihak Kuat Ma'ruf sebagai ahli untuk meringankan dalam persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (2/1),.

"Karena itu ahli memahami kalau lie detector dasarnya itu berasal dari Peraturan Kapolri, begitu. Maka, ahli memahami kalau lie detector itu adalah satu instrumen untuk kebutuhan penyidikan," jelas Arif Setiawan ketika menghadiri persidangan Kuat Ma'ruf,

Menurut Arif, dibandingkan alat bukti, uji poligraf tersebut cenderung diperlukan dalam konteks penyidikan. Uji poligraf disebutnya dapat membantu pihak penyidik untuk dapat memahami suatu perkara, sekaligus dapat melihat konsistensi atas keterangan saksi maupun terdakwa.

"Nah, itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan, tetapi ahli memahami (uji kebohongan) itu bukan salah satu alat bukti," ujar Arif.

Meski hasil uji poligraf itu tak dapat dijadikan sebagai alat bukti, Arif menilai bahwa pemaknaan atas hasil uji poligraf yang dilakukan oleh ahli dengan kompetensi terkait, justru dapat dimunculkan sebagai alat bukti dalam suatu perkara pidana.

"Demikian, yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil dari laporan lie detector-nya, tetapi adalah pembacaan [ahli] dari itu," jelasnya.

Sebelumnya, Ahli Poligraf Aji Febriyanto mengungkapkan bahwa Kuat Ma'ruf mendapatkan skor +9 pada pengujian pertamanya dan skor -13 pada pengujian kedua, dalam hasil tes poligraf atau uji kebohongan selama masa penyidikan.

"Terdakwa Kuat [dalam dua kali pemeriksaan], jujur dan terindikasi berbohong. Jadi, mohon izin, untuk Saudara Kuat Ma'ruf, kita lakukan dua pemeriksaan dengan isu yang berbeda," jelas Aji, dalam persidangan Rabu (14/12) silam.

Aji menerangkan, Kuat Ma'ruf terindikasi jujur pada pemeriksaan pertamanya. Saat itu, kata Aji, Kuat diberikan pertanyaan mengenai apakah ia memergoki persetubuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Kuat pun menepis pertanyaan itu dan menyatakan bahwa ia tak memergoki peristiwa tersebut.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf justru terdeteksi berbohong dalam pemeriksaan kedua, di mana saat ia ditanyai, apakah dirinya melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Menurut Aji, kala itu Kuat menepis pertanyaan itu dan menyatakan bahwa ia tidak menyaksikan peristiwa tersebut.

93