Jakarta, Gatra.com - Perjanjian ekonomi komprehensif antara Indonesia dengan Korea Selatan (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA) secara resmi mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2023. Pemerintah mengklaim perjanjian ekonomi bilateral ini sebagai "jalan tol" alias jalur bebas hambatan perdagangan dan investasi antar kedua negara.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan IK-CEPA menjadi momentum tepat karena merefleksikan hubungan diplomatik RI dengan negara semenanjung Asia Timur itu yang telah berjalan selama 50 tahun.
"Dengan implementasi IK-CEPA pada 1 Januari ini, para pelaku usaha dapat memanfaatkan cakupan IK-CEPA yang komprehensif," ujar pria yang akrab disapa Zulhas, Senin (2/1).
Sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha RI atas implementasi IK-CEPA antara lain adanya penghapusan tarif bea masuk perdagangan barang, peningkatan kesempatan perdagangan jasa, peningkatan peluang investasi, serta peningkatan program kerjasama ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Zulhas menuturkan, semakin lebarnya akses ekspor barang RI ke Korea didukung oleh eliminasi 11.267 pos tarif, atau 95,5% total pos tarif yang ada menjadi bebas atau tanpa pungutan.
"Beberapa produk Indonesia yang akan semakin terbuka akses pasarnya antara lain sepeda, sepeda motor, aksesori kendaraan bermotor, produk olahan ikan, salak, dan produk tekstil seperti kaos kaki," sebutnya.
Adapun IK-CEPA disebut juga bakal membuka lebih dari 100 sub sektor jasa dengan penyertaan modal asing sekitar 49% hingga 100%. Selain itu, IK-CEPA juga akan memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees, business visitors, dan independent professionals.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengatakan IK-CEPA bakal membuka peluang investasi jangka panjang. Khususnya investasi di sektor otomotif, logam, kimia, dan energi terbarukan. "IK-CEPA akan mendorong masuknya investasi Korea Selatan ke Indonesia," katanya.
Adapun melalui IK-CEPA, sambung Zulhas, Indonesia mendapatkan program-program kerja sama ekonomi yang membawa kapasitas SDM Indonesia menjadi lebih ahli, terampil, dan sesuai dengan kebutuhan industri. Beberapa peluang yang ditawarkan dalam kerja sama ekonomi IK-CEPA, yakni sektor industri; sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan; aturan dan prosedur perdagangan yang fasilitatif; pergerakan orang perseorangan; serta area kerja sama lainnya.
“Seluruh manfaat ini saling mendukung satu sama lain dan di sinilah esensi dari IK-CEPA. Bukan hanya soal ekspor barang dan jasa, tetapi juga bagaimana perjanjian ini mampu mendorong daya saing ekonomi serta meningkatkan kualitas SDM Indonesia,” imbuh Zulhas.
Sebagai informasi, IK-CEPA ditandatangani Indonesia dan Korea Selatan pada 18 Desember 2020 di Seoul, Korea Selatan. Sebelumnya, persetujuan bilateral ini diluncurkan pertama kali pada 2012 dan berlangsung hingga tujuh putaran sebelum terhenti pada 2014. Selanjutnya, pada 2019 perundingan dire-aktivasi hingga akhirnya disepakati kedua negara.