Home Hukum Pengacara akan Dalami Keterangan Ahli terkait Psikologis Ricky Rizal

Pengacara akan Dalami Keterangan Ahli terkait Psikologis Ricky Rizal

Jakarta, Gatra.com - Pihak Kuasa Hukum Ricky Rizal mengungkapkan sejumlah poin akan didalami dari pernyataan saksi ahli Psikologi Nathanael E. J. Sumampouw, yang akan didatangkan dalam persidangan hari ini, Senin (2/1).

Saksi Nathanael Sumampouw akan dihadirkan untuk memberikan pernyataan yang diharapkan dapat meringankan posisi Ricky Rizal, dalam perkara pembunuhan Brigadir J. 

Menurut tim kuasa hukum, pendalaman tersebut berkaitan dengan kondisi psikologis yang dimiliki terdakwa Ricky Rizal.

"Banyak. [Pada pokoknya], menggali profil psikologis dari Ricky Rizal," ujar Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar, ketika dihubungi pada Senin (2/1).

Baca Juga: Pengacara Ricky Rizal akan Hadirkan Psikolog Ringankan Posisinya di Kasus Brigadir J

Erman mengatakan bahwa salah satu poin yang akan ditelusuri terkait keterlibatan Ricky dituduh membantu Ferdy Sambo, setelah Ricky menolak perintah untuk menjaga (back up), dengan cara menembak Brigadir J apabila Brigadir J melawan. Saat itu, Sambo mengonfirmasikan perihal pelecehan yang terjadi pada Putri Candrawathi.

"[Kami akan dalami terkait] apakah Ricky Rizal yang sudah menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, bisa disebut masih punya keinginan untuk membantu Ferdy Sambo," tutur Erman.

Kuasa Hukum Ricky Rizal lainnya, yakni Zena Dinda Defega mengatakan bahwa Nathanael Sumampouw merupakan Psikolog yang mendampingi Ricky, selama proses penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir J, yang terjadi pada Jumat (8/7) silam.

Baca Juga: Ahli Soroti Beda Keputusan Ricky Rizal dan Bharada E di Tengah Relasi Kuasa

"Pak Nathanael ini yang dari Juli sampai Agustus yang juga wawancara Mas Ricky. [Hal yang akan kami dalami] kurang lebih sama dengan Ibu Reni (Kusuma Wardhani), Ahli Psikologi Forensik yang dhadirkan Jaksa. Namun, Pak Nathanael lebih spesifik ke Mas Ricky," jelas Zena Dinda Defega, saat dihubungi pada Senin (2/1).

Ricky Rizal didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pasca penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam. 

Baca Juga: Ricky Rizal Akui Heran dan Takut Usai Dengar Soal Pelecehan 

Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

106