Jakarta, Gatra.com - Pihak Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal berencana menghadirkan satu orang ahli untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan posisi klien mereka, dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Adapun, ahli yang dihadirkan itu merupakan pakar dalam ilmu psikologi.
"Betul, [kami menghadirkan] Nathanael E. J. Sumampouw. [Beliau seorang] Psikolog," kata Kuasa Hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega, ketika dihubungi pada Senin (2/1).
Baca Juga: Ricky Rizal Ungkap Kronologi Penembakan Brigadir J Versinya
Sebelumnya, Dinda mengonfirmasi bahwa kliennya akan menghadapi dua kali persidangan selama pekan pertama di tahun 2023 ini. Adapun, persidangan hari ini, Senin (2/1) merupakan kesempatan pertama bagi pihak Ricky Rizal untuk mendatangkan ahli yang meringankan.
"Sidangnya tanggal 2 dan 4 (Januari 2023)," ujar Dinda, ketika dikonfirmasi pada Selasa (27/12) pekan lalu.
Baca Juga: Ahli Sebut Ricky Rizal Punya Emosi Stabil, Serta Prinsip dan Kecerdasan yang Baik
Diketahui, Ricky Rizal didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.
Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).